Diimingi Diamond, Pelaku Kejahatan Seksual Game Free Fire Minta Foto Tidak Senonoh

Selasa, 30 November 2021 - 16:30 WIB
loading...
Diimingi Diamond, Pelaku Kejahatan Seksual Game Free Fire Minta Foto Tidak Senonoh
Bareskrim Polri menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual anak game online Free Fire mengiming-imingi korbannya dengan memberikan Diamond apabila mau mengirimkan foto dan video porno. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual anak game online Free Fire mengiming-imingi korbannya dengan memberikan Diamond apabila mau mengirimkan foto dan video porno. Pelaku berinisial S menjanjikan memberikan diamond kepada korbannya sebesar Rp500-600 (jika diuangkan Rp100 ribu) jika mau mengirimkan gambar tidak senonohnya.

"Tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan Diamond, yaitu alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif kepada korban," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Saat bermain game bersama korbannya, tersangka meminta nomor WhatsApp. Setelah mendapatkannya, pelaku langsung meminta anak tersebut mengirimkan foto atau video tidak senonohnya.

"Jika korban mau diberi Diamond (DM) sebanyak 500-600 seharga Rp100.000," ucap Reinhard.

Menurut Reinhard, korban sempat menolak permintaan tidak wajar dari pelaku. Namun, tersangka tetap memaksa dengan mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga menuruti kemauan pelaku.

"Selain itu tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS (Video Call Sex) dengan janji akan diberikan Diamond," ucap Reinhard.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online Free Fire. Sebelas anak tersebut yang menjadi korban mulai dari usia 9 sampai dengan 17 tahun.

Belasan korban tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

Atas perbuatannya, S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)