Diimingi Diamond, Pelaku Kejahatan Seksual Game Free Fire Minta Foto Tidak Senonoh
Selasa, 30 November 2021 - 16:30 WIB
loading...
Bareskrim Polri menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual anak game online Free Fire mengiming-imingi korbannya dengan memberikan Diamond apabila mau mengirimkan foto dan video porno. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual anak game online Free Fire mengiming-imingi korbannya dengan memberikan Diamond apabila mau mengirimkan foto dan video porno. Pelaku berinisial S menjanjikan memberikan diamond kepada korbannya sebesar Rp500-600 (jika diuangkan Rp100 ribu) jika mau mengirimkan gambar tidak senonohnya.
"Tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan Diamond, yaitu alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif kepada korban," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). Baca juga: 11 Gadis Jadi Korban Kejahatan Seksual Game Online Free Fire
Saat bermain game bersama korbannya, tersangka meminta nomor WhatsApp. Setelah mendapatkannya, pelaku langsung meminta anak tersebut mengirimkan foto atau video tidak senonohnya.
"Jika korban mau diberi Diamond (DM) sebanyak 500-600 seharga Rp100.000," ucap Reinhard.
Menurut Reinhard, korban sempat menolak permintaan tidak wajar dari pelaku. Namun, tersangka tetap memaksa dengan mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga menuruti kemauan pelaku.
"Selain itu tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS (Video Call Sex) dengan janji akan diberikan Diamond," ucap Reinhard.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online Free Fire. Sebelas anak tersebut yang menjadi korban mulai dari usia 9 sampai dengan 17 tahun.
"Tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan Diamond, yaitu alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif kepada korban," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). Baca juga: 11 Gadis Jadi Korban Kejahatan Seksual Game Online Free Fire
Saat bermain game bersama korbannya, tersangka meminta nomor WhatsApp. Setelah mendapatkannya, pelaku langsung meminta anak tersebut mengirimkan foto atau video tidak senonohnya.
"Jika korban mau diberi Diamond (DM) sebanyak 500-600 seharga Rp100.000," ucap Reinhard.
Menurut Reinhard, korban sempat menolak permintaan tidak wajar dari pelaku. Namun, tersangka tetap memaksa dengan mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga menuruti kemauan pelaku.
"Selain itu tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS (Video Call Sex) dengan janji akan diberikan Diamond," ucap Reinhard.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online Free Fire. Sebelas anak tersebut yang menjadi korban mulai dari usia 9 sampai dengan 17 tahun.
Lihat Juga :