Berkas Dakwaan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin Segera Disidang
Selasa, 30 November 2021 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Azis diduga telah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.
Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah 2017. Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Raka Dwi Novianto
Baca juga: Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Azis diduga telah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.
Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah 2017. Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Raka Dwi Novianto
(cip)
Lihat Juga :