Berkas Dakwaan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin Segera Disidang
Selasa, 30 November 2021 - 10:10 WIB
loading...
Jaksa KPK melimpahkan berkas dakwaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam waktu dekat, Azis bakal segera disidang dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. "Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/11/2021).
Ali mengungkapkan penahanan Azis nantinya akan beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor. "Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa," ungkapnya.
Baca juga: Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Usut Penerimaan Uang Azis Syamsuddin
Azis bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam waktu dekat, Azis bakal segera disidang dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. "Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/11/2021).
Ali mengungkapkan penahanan Azis nantinya akan beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor. "Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa," ungkapnya.
Baca juga: Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Usut Penerimaan Uang Azis Syamsuddin
Azis bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga :