Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus partai Golkar, Aliza Gunado memilih bungkam usai diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Aliza sendiri merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin .
Baca juga: Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin
Pantauan MNC Portal di lokasi, Aliza yang mengenakan jaket hitam diperiksa selama enam jam. Dia keluar dari ruang dari Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB.
Dia juga enggan menjelaskan tentang dugaan kongkalikong yang dilakukannya dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, hari ini, Senin (15/11/2021). Keduanya yakni, Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
Aliza dan Edy disebut pernah mengurus pengajuan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah (Lampteng). Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (15/11/2021).
Selain dua orang kepercayaan Azis Syamsuddin, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yakni, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan terhadap Rita dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas II A Tangerang atas nama Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara," ucap Ipi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis diduga telah menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.
Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin
Pantauan MNC Portal di lokasi, Aliza yang mengenakan jaket hitam diperiksa selama enam jam. Dia keluar dari ruang dari Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB.
Dia juga enggan menjelaskan tentang dugaan kongkalikong yang dilakukannya dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, hari ini, Senin (15/11/2021). Keduanya yakni, Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
Aliza dan Edy disebut pernah mengurus pengajuan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah (Lampteng). Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (15/11/2021).
Selain dua orang kepercayaan Azis Syamsuddin, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yakni, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan terhadap Rita dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas II A Tangerang atas nama Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara," ucap Ipi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis diduga telah menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.
Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)