Berkas Dakwaan Diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin Segera Disidang

Selasa, 30 November 2021 - 10:10 WIB
loading...
Berkas Dakwaan Diserahkan...
Jaksa KPK melimpahkan berkas dakwaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam waktu dekat, Azis bakal segera disidang dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. "Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/11/2021).

Ali mengungkapkan penahanan Azis nantinya akan beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor. "Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa," ungkapnya.

Baca juga: Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Usut Penerimaan Uang Azis Syamsuddin

Azis bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Azis diduga telah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.

Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah 2017. Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Raka Dwi Novianto
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved