Seluruh Harta Nurdin Abdullah Terancam Dirampas Negara

Senin, 29 November 2021 - 22:59 WIB
loading...
Seluruh Harta Nurdin...
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan juga pidana tambahan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin harusmembayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dalam perkara suap dan gratifikasi.

Apabila tidak mampu membayar ganti rugi kepada negara dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka seluruh harta bendanya akan dirampas untuk negara. Apabila harta tidak mencukupi, Nurdin harus menggantinya dengan kurungan 10 bulan penjara.

Majelis hakim PN Makassar dalam sidang putusan malam ini juga menjatuhkan pidana tambahan dicabut hak politik terhadap Nurdin selama tiga tahun setelah habis masa tahanan.

Sebelumnya diberitakan, Nurdin Abdullah malam ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek di Sulsel. Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Nurdin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan suap miliaran rupiah dari sejumlah pihak dalam kurun waktu 2020 hingga awal 2021. Nurdin harus menjalani hukuman pengganti selama empat bulan penjara apabila tidak mampu membayar denda.

Jaksa KPK menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Nurdin Abdullah pun dituntut oleh tim jaksa KPK untuk membayar uang pengganti Rp3,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar. Jika dikalkulasikan, uang pengganti yang dituntut jaksa harus dibayarkan Nurdin Abdullah sekira Rp6,8 miliar.

Jaksa meyakini bahwa Nurdin Abdullah telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.Edy Rahmat pada sidang Senin (29/22) siang di Pengadilan Negeri Makassar telah mendapat vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2288 seconds (0.1#10.140)