Seluruh Harta Nurdin Abdullah Terancam Dirampas Negara

Senin, 29 November 2021 - 22:59 WIB
loading...
Seluruh Harta Nurdin...
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan juga pidana tambahan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin harusmembayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dalam perkara suap dan gratifikasi.

Apabila tidak mampu membayar ganti rugi kepada negara dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka seluruh harta bendanya akan dirampas untuk negara. Apabila harta tidak mencukupi, Nurdin harus menggantinya dengan kurungan 10 bulan penjara.

Majelis hakim PN Makassar dalam sidang putusan malam ini juga menjatuhkan pidana tambahan dicabut hak politik terhadap Nurdin selama tiga tahun setelah habis masa tahanan. Baca juga: Hakim Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sebelumnya diberitakan, Nurdin Abdullah malam ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek di Sulsel. Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Nurdin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan suap miliaran rupiah dari sejumlah pihak dalam kurun waktu 2020 hingga awal 2021. Nurdin harus menjalani hukuman pengganti selama empat bulan penjara apabila tidak mampu membayar denda. Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,8 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Profil Christina Endarwati...
Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Ruben Onsu Janji Tak...
Ruben Onsu Janji Tak Batasi Sarwendah Bertemu Anak Jika Menang Gugatan Hak Asuh
Sambut Liburan Sekolah,...
Sambut Liburan Sekolah, Central Park 2 Hadirkan Dunia Manis dan Menggemaskan melalui Tuntunzai Capybara Chocolate
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved