Seluruh Harta Nurdin Abdullah Terancam Dirampas Negara

Senin, 29 November 2021 - 22:59 WIB
loading...
Seluruh Harta Nurdin...
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan juga pidana tambahan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin harusmembayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dalam perkara suap dan gratifikasi.

Apabila tidak mampu membayar ganti rugi kepada negara dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka seluruh harta bendanya akan dirampas untuk negara. Apabila harta tidak mencukupi, Nurdin harus menggantinya dengan kurungan 10 bulan penjara.

Majelis hakim PN Makassar dalam sidang putusan malam ini juga menjatuhkan pidana tambahan dicabut hak politik terhadap Nurdin selama tiga tahun setelah habis masa tahanan. Baca juga: Hakim Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sebelumnya diberitakan, Nurdin Abdullah malam ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek di Sulsel. Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Nurdin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan suap miliaran rupiah dari sejumlah pihak dalam kurun waktu 2020 hingga awal 2021. Nurdin harus menjalani hukuman pengganti selama empat bulan penjara apabila tidak mampu membayar denda. Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,8 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi di...
Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bakal Sendirian Melawan Iran Jika Tingkatkan Konflik!
Perlombaan Senjata Nuklir...
Perlombaan Senjata Nuklir Baru Telah Tiba, AS dan China Paling Ugal-ugalan
4 Alasan Iran Kembali...
4 Alasan Iran Kembali Gempur Israel, Ingin Tunjukkan Solidaritas ke Hizbullah
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved