Nurdin Abdullah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,8 Miliar

Senin, 29 November 2021 - 22:43 WIB
loading...
Nurdin Abdullah Divonis...
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,8 Miliar. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Nurdin Abdullah diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkanNurdinAbdullah yakni sekira Rp5,8 miliar.

”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura,” kata Ketua MajelisHakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021), malam.

Hakim memerintahkan agar Nurdin Abdullah membayar uang pengganti tersebutpaling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrakh. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan tersebut Nurdin tidak membayar,maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng tersebut divonis dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” terangnya.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah. Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
Nota Keberatan Hasto...
Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi
Hasto Kristiyanto Tiba...
Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan
Ramai-ramai Pakai Rompi...
Ramai-ramai Pakai Rompi Bertuliskan Hasto Tahanan Politik di Ruang Sidang
PTPN Hormati Proses...
PTPN Hormati Proses Hukum yang Menimpa 2 Mantan Pejabatnya
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Hasto Kristiyanto Sebut...
Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan KPK Produk Daur Ulang
Rekomendasi
Negara Baru BRICS Ini...
Negara Baru BRICS Ini Tolak Mata Uang Lokal untuk Transaksi Minyak, Pilih Dolar AS
Cerita Dosen Undip Berlebaran...
Cerita Dosen Undip Berlebaran Pertama Kali di Jerman untuk Kuliah di Kampusnya BJ Habibie
Misteri Nisan Abad 15...
Misteri Nisan Abad 15 Penyebar Pertama Agama Islam di Malang Raya
Berita Terkini
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
3 jam yang lalu
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
12 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
12 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
13 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
14 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
15 jam yang lalu
Infografis
F-47, Jet Tempur Canggih...
F-47, Jet Tempur Canggih Pengganti Jet Siluman F-22 Raptor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved