Sita 224 Kg Ganja, Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
loading...
A
A
A
Dari empat tersangka, SP (24), RM (21), dan IH (21) yang berperan sebagai kurir, sedangkan SD (41) sebagai pengendali. Hingga saat ini, Polri masih memburu dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Mereka kini telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua orang yang kami kembangkan di daerah Aceh itu sampai saat ini masih dalam pencarian para penyidik kita. Kemudian rekan-rekan sekalian dari hasil pengembangan semua tersangka kita bawa ke Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba," tuturnya.
Dalam penangkapan ini, penyidik menyita 224,4 Kg narkoba jenis ganja, 1 unit hand phone merek Oppo, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit hand phone merek tekno dan satu handphone merek Samsung Galaxy serta satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Innova warna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 25/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar - Rp10 miliar maksimal.
Sangkaan subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta - Rp8 miliar maksimal.
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
"Dua orang yang kami kembangkan di daerah Aceh itu sampai saat ini masih dalam pencarian para penyidik kita. Kemudian rekan-rekan sekalian dari hasil pengembangan semua tersangka kita bawa ke Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba," tuturnya.
Dalam penangkapan ini, penyidik menyita 224,4 Kg narkoba jenis ganja, 1 unit hand phone merek Oppo, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit hand phone merek tekno dan satu handphone merek Samsung Galaxy serta satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Innova warna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 25/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar - Rp10 miliar maksimal.
Sangkaan subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta - Rp8 miliar maksimal.
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
(muh)