Sita 224 Kg Ganja, Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Selain menangkap empat tersangka, dalam operasi ini polisi mendapatkan barang bukti 224,4 kilogram ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu. Berdasarkan informasi, narkoba itu akan disebarkan dari Aceh menuju Jakarta.
"Berawal dari informasi yang didapatkan oleh para penyidik di lapangan yang kemudian dari informasi itu diperoleh keterangan bahwa ada rencana transaksi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Jayadi menyebut, penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Dari hal itu, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta.
Setelah mendapat informasi, tim bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah berada di wilayah Sumatera Selatan. Kemudian pada tanggal 11 November 2021, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di wilayah Sumatera Selatan.
"Dari hasil penangkapan di wilayah Sumatera Selatan, penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kilogram yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Inova. Tersangka yang bisa berhasil kita amankan pada saat di TKP di daerah Palembang itu 3 tersangka," ujarnya.
Jayadi menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa barang bukti ganja itu didapatkan dari Aceh. Tak hanya itu, penyidik juga menangkap seorang tersangka dari Medan yang diduga menjadi pengendali.
"Kemudian di Medan, kami berhasil menangkap 1 orang tersangka sehingga total tersangka yang kami amankan adalah 4 orang. 3 orang di TKP Sumatra Selatan, kemudian 1 orang TKP di Medan," ucapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu. Berdasarkan informasi, narkoba itu akan disebarkan dari Aceh menuju Jakarta.
"Berawal dari informasi yang didapatkan oleh para penyidik di lapangan yang kemudian dari informasi itu diperoleh keterangan bahwa ada rencana transaksi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Jayadi menyebut, penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Dari hal itu, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta.
Setelah mendapat informasi, tim bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah berada di wilayah Sumatera Selatan. Kemudian pada tanggal 11 November 2021, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di wilayah Sumatera Selatan.
"Dari hasil penangkapan di wilayah Sumatera Selatan, penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kilogram yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Inova. Tersangka yang bisa berhasil kita amankan pada saat di TKP di daerah Palembang itu 3 tersangka," ujarnya.
Jayadi menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa barang bukti ganja itu didapatkan dari Aceh. Tak hanya itu, penyidik juga menangkap seorang tersangka dari Medan yang diduga menjadi pengendali.
"Kemudian di Medan, kami berhasil menangkap 1 orang tersangka sehingga total tersangka yang kami amankan adalah 4 orang. 3 orang di TKP Sumatra Selatan, kemudian 1 orang TKP di Medan," ucapnya.