Penjelasan Migrant Care Terkait MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian

Jum'at, 26 November 2021 - 07:05 WIB
loading...
Penjelasan Migrant Care...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan empat pemohon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang ( UU ) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan empat pemohon. Satu dari empat pemohon yang gugatannya dikabulkan sebagian tersebut adalah Migrant Care.



"Atas putusan tersebut, Migrant Care mengapresiasi MK, walaupun hanya dikabulkan sebagian. Mengingat, MK belum pernah mengabulkan uji formil terhadap suatu UU sejak MK berdiri," kata Wahyu melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).

Kendati demikian, Migrant Care tetap mempunyai catatan tersendiri terhadap putusan MK tersebut. Menurut Wahyu, uji formil terhadap Undang-Undang seharusnya tidak mengenal model putusan inkonstitusional bersyarat.

Menurutnya, putusan inkonstitusional bersyarat tersebut terkesan mengambang. "Artinya, ketika terbukti cacat formil maka putusannya adalah membatalkan UU tersebut," ucap Wahyu.

Wahyu menilai, akan ada ketidakpastian hukum terhadap perkara-perkara pengujian materiil yang diputus oleh MK ketika muncul model putusan inkonstitusional bersyarat.

Dijelaskan Wahyu, putusan inkonstitusional bersyarat tersebut terkandung dalam poin yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.

"Karena seharusnya, apabila UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan, maka seharusnya pengujian materiil masih bisa berjalan untuk diperiksa dan diputus terhadap ketentuan-ketentuan norma pasal yang diuji," ungkapnya.

Wahyu mencium masih ada aroma kompromis antara MK dengan pembentuk UU dalam memutuskan uji formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebab dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020.

"Artinya, terhadap PP dari UU Cipta Kerja yang telah terbit tetap berlaku, padahal dalam PP yang telah berlaku sebelum putusan MK banyak merugikan kepentingan buruh," bebernya.

Atas dasar itu, Migrant Care mendesak kepada pemerintah untuk tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut. Migrant Care juga meminta pemerintah menghentikan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk kebijakan yang merugikan buruh migran.

"Bagi perlindungan buruh migran, putusan MK sangat bermakna. Karena UU Cipta Kerja memperlemah upaya perlindungan buruh migran," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)