Penjelasan Migrant Care Terkait MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian
loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan empat pemohon. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang ( UU ) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan empat pemohon. Satu dari empat pemohon yang gugatannya dikabulkan sebagian tersebut adalah Migrant Care.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bermasalah, Fraksi PKS Minta Pemerintah Patuh
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, dikabulkannya uji formil terhadap suatu produk UU merupakan sejarah baru untuk MK. Meski tidak semua gugatan para pemohon dikabulkan, Migrant Care tetap mengapresiasi putusan tersebut.
Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Ini 2 Saran Yusril kepada Jokowi
"Atas putusan tersebut, Migrant Care mengapresiasi MK, walaupun hanya dikabulkan sebagian. Mengingat, MK belum pernah mengabulkan uji formil terhadap suatu UU sejak MK berdiri," kata Wahyu melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).
Kendati demikian, Migrant Care tetap mempunyai catatan tersendiri terhadap putusan MK tersebut. Menurut Wahyu, uji formil terhadap Undang-Undang seharusnya tidak mengenal model putusan inkonstitusional bersyarat.
Menurutnya, putusan inkonstitusional bersyarat tersebut terkesan mengambang. "Artinya, ketika terbukti cacat formil maka putusannya adalah membatalkan UU tersebut," ucap Wahyu.
Wahyu menilai, akan ada ketidakpastian hukum terhadap perkara-perkara pengujian materiil yang diputus oleh MK ketika muncul model putusan inkonstitusional bersyarat.
Dijelaskan Wahyu, putusan inkonstitusional bersyarat tersebut terkandung dalam poin yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.
"Karena seharusnya, apabila UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan, maka seharusnya pengujian materiil masih bisa berjalan untuk diperiksa dan diputus terhadap ketentuan-ketentuan norma pasal yang diuji," ungkapnya.
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bermasalah, Fraksi PKS Minta Pemerintah Patuh
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, dikabulkannya uji formil terhadap suatu produk UU merupakan sejarah baru untuk MK. Meski tidak semua gugatan para pemohon dikabulkan, Migrant Care tetap mengapresiasi putusan tersebut.
Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Ini 2 Saran Yusril kepada Jokowi
"Atas putusan tersebut, Migrant Care mengapresiasi MK, walaupun hanya dikabulkan sebagian. Mengingat, MK belum pernah mengabulkan uji formil terhadap suatu UU sejak MK berdiri," kata Wahyu melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).
Kendati demikian, Migrant Care tetap mempunyai catatan tersendiri terhadap putusan MK tersebut. Menurut Wahyu, uji formil terhadap Undang-Undang seharusnya tidak mengenal model putusan inkonstitusional bersyarat.
Menurutnya, putusan inkonstitusional bersyarat tersebut terkesan mengambang. "Artinya, ketika terbukti cacat formil maka putusannya adalah membatalkan UU tersebut," ucap Wahyu.
Wahyu menilai, akan ada ketidakpastian hukum terhadap perkara-perkara pengujian materiil yang diputus oleh MK ketika muncul model putusan inkonstitusional bersyarat.
Dijelaskan Wahyu, putusan inkonstitusional bersyarat tersebut terkandung dalam poin yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.
"Karena seharusnya, apabila UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan, maka seharusnya pengujian materiil masih bisa berjalan untuk diperiksa dan diputus terhadap ketentuan-ketentuan norma pasal yang diuji," ungkapnya.
Lihat Juga :