Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 14 Mei 2025 - 20:47 WIB
loading...
KPK menjebloskan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk menjalani vonis 12 tahun penjara. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menjebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk menjalani vonis 12 tahun penjara.
"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Selain hukuman penjara, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar Amerika Serikat. Kendati demikian, SYL disebut baru membayar denda sebesar Rp100 juta.
Baca juga: Menkes: Laki-laki Celana Jeansnya Ukuran 33 Lebih Cepat Menghadap Allah
"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Selain hukuman penjara, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar Amerika Serikat. Kendati demikian, SYL disebut baru membayar denda sebesar Rp100 juta.
Baca juga: Menkes: Laki-laki Celana Jeansnya Ukuran 33 Lebih Cepat Menghadap Allah
Lihat Juga :