Penjelasan Migrant Care Terkait MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian

Jum'at, 26 November 2021 - 07:05 WIB
loading...
Penjelasan Migrant Care...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan empat pemohon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang ( UU ) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan empat pemohon. Satu dari empat pemohon yang gugatannya dikabulkan sebagian tersebut adalah Migrant Care.

Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bermasalah, Fraksi PKS Minta Pemerintah Patuh

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, dikabulkannya uji formil terhadap suatu produk UU merupakan sejarah baru untuk MK. Meski tidak semua gugatan para pemohon dikabulkan, Migrant Care tetap mengapresiasi putusan tersebut.

Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Ini 2 Saran Yusril kepada Jokowi

"Atas putusan tersebut, Migrant Care mengapresiasi MK, walaupun hanya dikabulkan sebagian. Mengingat, MK belum pernah mengabulkan uji formil terhadap suatu UU sejak MK berdiri," kata Wahyu melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).

Kendati demikian, Migrant Care tetap mempunyai catatan tersendiri terhadap putusan MK tersebut. Menurut Wahyu, uji formil terhadap Undang-Undang seharusnya tidak mengenal model putusan inkonstitusional bersyarat.

Menurutnya, putusan inkonstitusional bersyarat tersebut terkesan mengambang. "Artinya, ketika terbukti cacat formil maka putusannya adalah membatalkan UU tersebut," ucap Wahyu.

Wahyu menilai, akan ada ketidakpastian hukum terhadap perkara-perkara pengujian materiil yang diputus oleh MK ketika muncul model putusan inkonstitusional bersyarat.

Dijelaskan Wahyu, putusan inkonstitusional bersyarat tersebut terkandung dalam poin yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.

"Karena seharusnya, apabila UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan, maka seharusnya pengujian materiil masih bisa berjalan untuk diperiksa dan diputus terhadap ketentuan-ketentuan norma pasal yang diuji," ungkapnya.

Wahyu mencium masih ada aroma kompromis antara MK dengan pembentuk UU dalam memutuskan uji formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebab dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020.

"Artinya, terhadap PP dari UU Cipta Kerja yang telah terbit tetap berlaku, padahal dalam PP yang telah berlaku sebelum putusan MK banyak merugikan kepentingan buruh," bebernya.

Atas dasar itu, Migrant Care mendesak kepada pemerintah untuk tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut. Migrant Care juga meminta pemerintah menghentikan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk kebijakan yang merugikan buruh migran.

"Bagi perlindungan buruh migran, putusan MK sangat bermakna. Karena UU Cipta Kerja memperlemah upaya perlindungan buruh migran," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved