MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Ini 2 Saran Yusril kepada Jokowi
Kamis, 25 November 2021 - 21:02 WIB
loading...
Yusril Ihza Mahendra menyarankan dua hal kepada Presiden Jokowi setelah MK memerintahkan UU Cipta Kerja direvisi dalam tempo dua tahun. Foto/Instagram @yusrilihzamhd
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) dalam tempo dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis (25/11/2021) siang tadi.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat putusan ini berpotensi menimbulkan kekacauan hukum. Implikasinya juga besar terhadap agenda pemerintahan Presiden Jokowi. "Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021) malam.
Baca juga: Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK
Yusril menjelaskan potensi kekacauan terjadi karena MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja secara otomatis inkonstitusional secara permanen bila tidak direvisi dalam jangka waktu dua tahun tersebut. Artinya, bila UU Cipta Kerja tak diperbaiki, semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja secara otomatis juga berlaku kembali.
MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.
Bagi Yusril, putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap pemerintahan Jokowi yang masih tiga tahun lagi."Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Jokowi sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu. Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti. Ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," terang dia.
Baca juga: Gugatan Buruh Dikabulkan, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat putusan ini berpotensi menimbulkan kekacauan hukum. Implikasinya juga besar terhadap agenda pemerintahan Presiden Jokowi. "Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021) malam.
Baca juga: Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK
Yusril menjelaskan potensi kekacauan terjadi karena MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja secara otomatis inkonstitusional secara permanen bila tidak direvisi dalam jangka waktu dua tahun tersebut. Artinya, bila UU Cipta Kerja tak diperbaiki, semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja secara otomatis juga berlaku kembali.
MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.
Bagi Yusril, putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap pemerintahan Jokowi yang masih tiga tahun lagi."Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Jokowi sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu. Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti. Ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," terang dia.
Baca juga: Gugatan Buruh Dikabulkan, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun
Lihat Juga :