Gugatan Buruh Dikabulkan, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun

Kamis, 25 November 2021 - 13:47 WIB
loading...
Gugatan Buruh Dikabulkan,...
MK memerintahkan UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun dan dinyatakan inskontitusional permamen bila tidak diperbaiki dalam kurun waktu tersebut. Foto/MNC
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menerima sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja) yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun Youtube MK, Kamis (25/11/2021).

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," imbuhnya.

Baca juga: 3.000 Buruh Jawa Barat Bakal Geruduk Jakarta, Kawal Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Dalam amar putusannya, Hakim Anwar menolak permohonan provisi yang diajukan oleh sejumlah pemohon. Namun, ia mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6.

"Mengabulkan permohonan pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6 untuk sebagian," terangnya.

Hakim Anwar menyatakan, pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Baca juga: Diselamati Jokowi dan Menaker Saat Ultah, Presiden KSPSI: Kami Tetap Kawal Gugatan UU Cipta Kerja

"Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," imbuhnya.

Oleh karenanya, Hakim Anwar memerintahkan kepada pemerintah dan juga DPR RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
May Day Depan DPR, Sing...
May Day Depan DPR, Sing Along Massa Bareng The Jansen Disambut Water Cannon Polisi
Ogoh-ogoh Muka Donald...
Ogoh-ogoh Muka Donald Trump Jadi Simbol Kritik di May Day Depan DPR
Prabowo Minta Dewan...
Prabowo Minta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Hapus Outsourcing
Prabowo Dukung Marsinah...
Prabowo Dukung Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
Selalu Didukung Buruh...
Selalu Didukung Buruh dalam Kontestasi Pilpres, Prabowo: Terima Kasih, Saudara Tak Pernah Tinggalkan Saya
Revisi PP 28/2024, Gubernur...
Revisi PP 28/2024, Gubernur Jatim Dukung Aspirasi Buruh Tembakau
Buruh Gelar Aksi di...
Buruh Gelar Aksi di Depan DPR, Tuntut Kesejahteraan yang Lebih Baik
Aksi Humanis Polwan...
Aksi Humanis Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bagikan Minum dan Roti saat May Day
Rekomendasi
Korban Pembunuhan Dihidupkan...
Korban Pembunuhan Dihidupkan Kembali dengan AI di Sidang Pengadilan
Teuku Ryzki Minta Aldy...
Teuku Ryzki Minta Aldy Maldini Selesaikan Dugaan Penipuan: Nggak Boleh Ngilang!
Hal yang Perlu Diperhatikan...
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Beli Vespa Matic Bekas
Berita Terkini
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
Profil Wahyudi Andrianto,...
Profil Wahyudi Andrianto, Adik Ipar Jokowi yang Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
Meutia: Koperasi Warisan...
Meutia: Koperasi Warisan Bung Hatta untuk Ekonomi Indonesia
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Infografis
Pulau Kucing Diprediksi...
Pulau Kucing Diprediksi Punah dalam Beberapa Tahun Mendatang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved