MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Ini 2 Saran Yusril kepada Jokowi
Kamis, 25 November 2021 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Jokowi kecuali bekerja keras merevisi UU Cipta Kerja. Pemerintah, menurut Yusril, dapat menempuh dua cara untuk itu. Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja. Kedua, pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.
Yusril menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan Kanada itu bermasalah. "Kita mempunyai UU Nomor 12 Tahun 2011 tengang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu. MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 45 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil. Sementara jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU No 12 Tahun 2011 itu," tuturnya.
Oleh karena itu, Yusril dia tidak heran dan kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Dia menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun.
"Masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit," imbuhnya.
Yusril menilai, sejak awal UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan Kanada itu bermasalah. "Kita mempunyai UU Nomor 12 Tahun 2011 tengang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu. MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 45 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil. Sementara jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU No 12 Tahun 2011 itu," tuturnya.
Oleh karena itu, Yusril dia tidak heran dan kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Dia menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun.
"Masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit," imbuhnya.
(muh)
Lihat Juga :