Densus 88: Lembaga Pendanaan Teroris Jamaah Islamiyah Hasilkan Rp29 Miliar per Tahun

Kamis, 25 November 2021 - 18:49 WIB
loading...
Densus 88: Lembaga Pendanaan Teroris Jamaah Islamiyah Hasilkan Rp29 Miliar per Tahun
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkap pendanaan jaringan terorisme Jamaah Islamiyah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengungkap dua lembaga pendanaan yang dimiliki jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yakni, Syam Organizer dan Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan, untuk Syam Organizer bisa menghasilkan dana untuk kelompok JI senilai Rp15 miliar per tahunnya. "Syam hampir Rp15 miliar per-tahun. BM ABA juga tidak jauh berbeda Rp14 miliar per tahun," kata Aswin dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2021).

Menurut Aswin, angka itu diketahui berasal dari laporan keuangan yang diperoleh oleh penyidik Densus. Meski begitu, Aswin meyakini jumlah tersebut sebenarnya lebih besar karena muncul dugaan adanya laporan keuangan yang tidak dilakukan pencatatan. "Itu yang masuk dalam laporan keuangan. Kita tahu dengan sistem sel terputus jumlah ini bisa jauh lebih fantastis," ujar Aswin.



Aswin menyebut, sebagai bukti ketika penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Syam Organizer, menemukan uang ratusan juta yang diduga merupakan dana untuk kebutuhan JI dalam aksi terornya. "Penyitaan di Kantor Syam Organizer disita duit cash Rp944 juta," ucap Aswin.



Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021. Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat berafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.

Status dari ketiga orang tersebut pun telah sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)