Mahfud MD Sebut Farid Okbah Cs Sudah Lama Diawasi Densus 88
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak sepakat jika Detasemen Khusus 88 (Densus 88) dianggap berlebihan dan sembarangan dalam menangkap Farid Okbah dan dua terduga teroris lainnya yakni Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.
Mahfud juga menepis isu penangkapan terhadap tiga terduga teroris di Bekasi sebagai upaya Densus 88 untuk mengadu domba pemerintah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ditekankan Mahfud, penangkapan terhadap Farid Okbah dkk didasari bukti kuat. Ketiga terduga teroris tersebut memang telah lama diawasi Densus 88.
"Densus ini sering dituding juga berlebihan, nangkepin orang sembarangan, kemudian melanggar marwah Majelis Ulama sehingga seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidaklah," ujar Mahfud MD melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (20/11/2021).
"Kita dengan Majelis Ulama dekat, saling berkomunikasi, dan sepakat untuk melawan terorisme. Adapun, densus itu sudah melakukan surveillance itu sudah lama, itu semua yang dibuntuti pelan-pelan. Karena kalau langsung nangkep berlebihan, dikira asal tangkap," imbuhnya.
Mahfud menjelaskan penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di mana, dalam aturannya, Densus 88 tidak boleh asal menangkap orang jika buktinya tidak cukup kuat.
"Oleh sebab itu, ketika ditangkap itu harus bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan, kalau menggunakan UU Terorisme. Nah kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal, tapi kalau terorisme, sudah lengkap jaitan bukti-buktinya," terangnya.
Sekadar informasi, Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 16 November 2021. Ketiga terduga teroris tersebut yakni, Farid Okbah; Ahmad Zain An-Najah; dan Anung Al-Hamat. Ketiganya diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyyah (JI).
Mahfud juga menepis isu penangkapan terhadap tiga terduga teroris di Bekasi sebagai upaya Densus 88 untuk mengadu domba pemerintah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ditekankan Mahfud, penangkapan terhadap Farid Okbah dkk didasari bukti kuat. Ketiga terduga teroris tersebut memang telah lama diawasi Densus 88.
"Densus ini sering dituding juga berlebihan, nangkepin orang sembarangan, kemudian melanggar marwah Majelis Ulama sehingga seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidaklah," ujar Mahfud MD melalui akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (20/11/2021).
"Kita dengan Majelis Ulama dekat, saling berkomunikasi, dan sepakat untuk melawan terorisme. Adapun, densus itu sudah melakukan surveillance itu sudah lama, itu semua yang dibuntuti pelan-pelan. Karena kalau langsung nangkep berlebihan, dikira asal tangkap," imbuhnya.
Mahfud menjelaskan penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di mana, dalam aturannya, Densus 88 tidak boleh asal menangkap orang jika buktinya tidak cukup kuat.
"Oleh sebab itu, ketika ditangkap itu harus bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan, kalau menggunakan UU Terorisme. Nah kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal, tapi kalau terorisme, sudah lengkap jaitan bukti-buktinya," terangnya.
Sekadar informasi, Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 16 November 2021. Ketiga terduga teroris tersebut yakni, Farid Okbah; Ahmad Zain An-Najah; dan Anung Al-Hamat. Ketiganya diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyyah (JI).
(kri)