Satgas Hibahkan Aset Obligor BLBI Senilai Rp492 M ke Kemhan hingga Polri

Senin, 22 November 2021 - 13:58 WIB
loading...
Satgas Hibahkan Aset Obligor BLBI Senilai Rp492 M ke Kemhan hingga Polri
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bakal menghibahkan sejumlah aset milik para obligor ke Pemkot Bogor hingga tujuh kementerian dan lembaga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bakal menghibahkan sejumlah aset milik para obligor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga tujuh kementerian dan lembaga. Aset terkait skandal BLBI yang bakal dihibahkan tersebut senilai Rp492 miliar.

Adapun, tujuh kementerian dan lembaga yang bakal menerima hibah tersebut yakni, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Polri, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Sebagai tindak lanjut pengelolaan aset eks BLBI oleh Satgas BLBI pada hari Kamis lusa, tanggal 25 November 2021, Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian lembaga negara," ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menggelar konpers melalui akun YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).

Mahfud menjelaskan pihaknya bakal menetapkan status penggunaan aset terkait BLBI ke Pemkot Bogor serta tujuh kementerian dan lembaga pada Kamis 25 November 2021. Pemberian aset tersebut, kata Mahfud, untuk menunjang kinerja kementerian dan lembaga.

"Seluruh aset yang bernilai Rp492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian lembaga, maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik ke masyarakat," terangnya.

Dibeberkan Mahfud, salah satu aset yang bakal dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenag berlokasi di Kecamatan Gambir seluas 1.107 m2. Aset itu rencananya akan digunakan untuk program Kemenag.

"Untuk digunakan dalam pelaksanaan program pendidikan kader ulama internasional Masjid Istiqlal atau PKUNI yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2284 seconds (0.1#10.140)