Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Nyicil Utang Rp150 Miliar ke Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengabarkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menerima pembayaran utang sebesar Rp150 miliar dari obligor BLBI Sjamsul Nursalim . Uang sebesar Rp150 miliar diterima pada 11, 17, dan 18 November 2021.
Sjamsul Nursalim merupakan obligor atau pemilik bank yang mendapat dana dari BLBI untuk membantu banknya agar tidak bangkrut saat krisis moneter. Bos PT Gajah Tunggal TBK tersebut pernah mendapat kucuran dana dari BLBI untuk kedua banknya, Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewaruci pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021, telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar," kata Mahfud saat menggelar konpers terkait update perkembangan Satgas BLBI, Senin (10/11/2022).
Baca juga: Usai SP3 Kasus BLBI, KPK Bakal Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istri
"Uang ini sudah termasuk biaya administrasi piutang negara sebesar 10 persen," imbuhnya.
Sekadar informasi, Sjamsul Nursalim merupakan satu dari sekian obligor yang menjadi fokus dan prioritas Satgas BLBI. Sebab, hingga kini pemerintah tidak memegang jaminan apapun atas utang Sjamsul Nursalim.
Sjamsul sebelumnya pernah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi akhirnya dilepas melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Perkara Sjamsul Nursalim dihentikan buntut dari lepasnya Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Dari catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sekira Rp517,72 miliar. Utang tersebut berkaitan pemberian dana BLBI kepada Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca juga: SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung: Bisa Dilacak Sjamsul Nursalim Kroninya Siapa
Sjamsul Nursalim merupakan obligor atau pemilik bank yang mendapat dana dari BLBI untuk membantu banknya agar tidak bangkrut saat krisis moneter. Bos PT Gajah Tunggal TBK tersebut pernah mendapat kucuran dana dari BLBI untuk kedua banknya, Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewaruci pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021, telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar," kata Mahfud saat menggelar konpers terkait update perkembangan Satgas BLBI, Senin (10/11/2022).
Baca juga: Usai SP3 Kasus BLBI, KPK Bakal Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istri
"Uang ini sudah termasuk biaya administrasi piutang negara sebesar 10 persen," imbuhnya.
Sekadar informasi, Sjamsul Nursalim merupakan satu dari sekian obligor yang menjadi fokus dan prioritas Satgas BLBI. Sebab, hingga kini pemerintah tidak memegang jaminan apapun atas utang Sjamsul Nursalim.
Sjamsul sebelumnya pernah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi akhirnya dilepas melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Perkara Sjamsul Nursalim dihentikan buntut dari lepasnya Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Dari catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sekira Rp517,72 miliar. Utang tersebut berkaitan pemberian dana BLBI kepada Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca juga: SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung: Bisa Dilacak Sjamsul Nursalim Kroninya Siapa
(abd)