Pemerintah Somasi 2 Obligor BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) melayangkan somasi kepada dua obligor BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Jika somasi ini diabaikan, maka pemerintah mengancam menempuh jalur hukum.
Untuk diketahui, Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp8,2 triliun kepada negara. Utang itu berkaitan dengan kucuran dana BLBI yang diberikan kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.
Sementara Agus Anwar, memiliki utang Rp104,630 miliar ke negara. Utang itu terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.
Baca juga: Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Nyicil Utang Rp150 Miliar ke Negara
"Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menggelar konferensi pers, Senin (22/11/2021).
Mahfud mengancam mengambil langkah tegas jika kedua obligor BLBI tersebut tidak mengindahkan somasi pemerintah. "Apabila tidak diindahkan, satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," katanya.
Satgas BLBI terus mengingatkan kepada obligor dan debitur melalui surat maupun melalui pernyataan atau peringatan terbuka untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara. Di sisi lain, satgas mengapresiasi terhadap obligor dan debitur yang telah kooperatif.
Baca juga: 1 x 24 Jam Tak Lunasi Utang BLBI, Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar Disita
"Pemerintah juga mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya, juga kepada obligor dan debitur yang sudah menunjukan etika baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya," kata Mahfud.
Untuk diketahui, Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp8,2 triliun kepada negara. Utang itu berkaitan dengan kucuran dana BLBI yang diberikan kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.
Sementara Agus Anwar, memiliki utang Rp104,630 miliar ke negara. Utang itu terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.
Baca juga: Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Nyicil Utang Rp150 Miliar ke Negara
"Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menggelar konferensi pers, Senin (22/11/2021).
Mahfud mengancam mengambil langkah tegas jika kedua obligor BLBI tersebut tidak mengindahkan somasi pemerintah. "Apabila tidak diindahkan, satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," katanya.
Satgas BLBI terus mengingatkan kepada obligor dan debitur melalui surat maupun melalui pernyataan atau peringatan terbuka untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara. Di sisi lain, satgas mengapresiasi terhadap obligor dan debitur yang telah kooperatif.
Baca juga: 1 x 24 Jam Tak Lunasi Utang BLBI, Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar Disita
"Pemerintah juga mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya, juga kepada obligor dan debitur yang sudah menunjukan etika baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya," kata Mahfud.
(abd)