Epidemiolog Sebut Penundaan Muktamar ke-34 NU Cegah Penyebaran Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) menunda penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU yang sedianya digelar pada 23-25 Desember 2021. Penundaan Muktamar NU itu dilakukan karena pemerintah menetapkan status PPKM level 3 untuk semua wilayah di Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru.
Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono menilai, penundaan tersebut sejalan dengan kebijakan PPKM level 3 yang dapat mengurangi risiko terjadinya kerumunan.
"Kebijakan PPKM level 3 pada dasarnya untuk mengurangi/membatasi pergerakan atau mobilitas orang, serta mengurangi risiko terjadinya kerumunan. Jadi dengan dihindarinya orang berkumpul akan mengurangi risiko penularan Covid 19," katanya Jumat (19/11/2021).
Terkait penundaan, PBNU akan memutuskan jadwal penyelenggaraan Muktamar NU pada 31 Januari 2022. Penggantian waktu pelaksanaan Muktamar NU akan diputuskan oleh petinggi PBNU.
Sebelumnya, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan keputusan penundaan ini sejalan dengan hasil munas dan konbes NU beberapa waktu lalu. Jika ada keadaan mendesak, keputusan selanjutnya diserahkan kepada PBNU. Helmy menilai, alasan PBNU menunda, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa kesehatan lebih utama.
"Maka, dalam hal itu, kami PBNU dengan ini menyatakan tentu taat pada keputusan pemerintah. Jadi PBNU juga tidak ingin memaksakan diri menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan protokol kesehatan, terutama kita mewaspadai gelombang ketiga," kata Helmy.
Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono menilai, penundaan tersebut sejalan dengan kebijakan PPKM level 3 yang dapat mengurangi risiko terjadinya kerumunan.
"Kebijakan PPKM level 3 pada dasarnya untuk mengurangi/membatasi pergerakan atau mobilitas orang, serta mengurangi risiko terjadinya kerumunan. Jadi dengan dihindarinya orang berkumpul akan mengurangi risiko penularan Covid 19," katanya Jumat (19/11/2021).
Terkait penundaan, PBNU akan memutuskan jadwal penyelenggaraan Muktamar NU pada 31 Januari 2022. Penggantian waktu pelaksanaan Muktamar NU akan diputuskan oleh petinggi PBNU.
Sebelumnya, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan keputusan penundaan ini sejalan dengan hasil munas dan konbes NU beberapa waktu lalu. Jika ada keadaan mendesak, keputusan selanjutnya diserahkan kepada PBNU. Helmy menilai, alasan PBNU menunda, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa kesehatan lebih utama.
"Maka, dalam hal itu, kami PBNU dengan ini menyatakan tentu taat pada keputusan pemerintah. Jadi PBNU juga tidak ingin memaksakan diri menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan protokol kesehatan, terutama kita mewaspadai gelombang ketiga," kata Helmy.
(cip)