Uji Insolvensi Dinilai Tidak Sesuai dengan Sistem Hukum Indonesia
Jum'at, 19 November 2021 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Jadi, tegas Jimmy, bagaimana mungkin kreditur bisa membuktikan apakah debitur dalam keadaan insolven atau tidak dalam persidangan kasus PKPU atau pailit. Bahkan, di industri perbankan pun, insolven atau tidaknya suatu debitor sangat sulit dibuktikan.
Debitur yang menarik utang banyak ke bank, menurut Jimmy, belum tentu melampirkan laporan keuangannya yang rapih atau neraca yang bagus. "Jadi, bagaimana mungkin tes insolven yang diusulkan para pelaku usaha bisa diterapkan dalam UU Kepailitan di Indonesia," papar Jimmy.
Sebelumnya, Apindo meminta agar pemerintah mempercepat revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Dalam revisi UU tersebut, Apindo mengusulkan agar poin tes insolven masuk dalam rumusan UU Kepailitan.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan, perkara PKPU dan kepailitan terus meningkat akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Untuk itu, Apindo mengusulkan kepada pemerintah agar segera menerbitkan Perppu Moratorium UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta melakukan amandemen atau revisi tersebut.
Apindo berpendapat, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan. Sebab, pengajuan PKPU dan kepailitan dinilai tidak membantu menyehatkan usaha debitur. Tapi, justru untuk berujung kepada kepailitan. "Padahal maksud dan tujuan dari PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang dalam rangka menyehatkan perusahaannya," kata Hariyadi.
Namun begitu, menurut Jimmy, di beberapa negara yang menganut sistem hukum serupa dengan Indonesia, belum ada yang menerapkan tes insolven dalam kasus PKPU dan pailit. Contohnya Singapura dan Belanda. Bahkan, di negara maju yang sudah punya sistem laporan keuangan korporasi yang bagus, juga tidak menerapkan tes insolven.
Jimmy menambahkan, sangat sulit bagi regulator di Indonesia untuk mengontrol jutaan korporasi (perseroan) yang tidak melaporkan keuangannya secara rutin setiap tahun kepada publik. Ini terutama perseroan yang status badan hukumnya bukan perusahaan terbuka. Saat ini, sambung dia, prinsip yang bisa digunakan adalah presumption to be insolvent. Kreditur hanya bisa menduga bahwa debitor dalam kondisi insolven atau tidak. Jika debitur masih merasa mampu membayar utangnya, dia harus membuktikannya dengan mengajukan proposal perdamaian yang diterima kreditur. Dengan begitu, proses PKPU bisa berakhir.
Sebaliknya, jika pihak debitur memiliki aset yang besar, tapi tidak bisa menyajikan penawaran pembayaran utang yang baik kepada kreditor, maka debitur jadi insolven. Hal ini berarti, debitur dianggap tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditur.
Debitur yang menarik utang banyak ke bank, menurut Jimmy, belum tentu melampirkan laporan keuangannya yang rapih atau neraca yang bagus. "Jadi, bagaimana mungkin tes insolven yang diusulkan para pelaku usaha bisa diterapkan dalam UU Kepailitan di Indonesia," papar Jimmy.
Sebelumnya, Apindo meminta agar pemerintah mempercepat revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Dalam revisi UU tersebut, Apindo mengusulkan agar poin tes insolven masuk dalam rumusan UU Kepailitan.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan, perkara PKPU dan kepailitan terus meningkat akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Untuk itu, Apindo mengusulkan kepada pemerintah agar segera menerbitkan Perppu Moratorium UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta melakukan amandemen atau revisi tersebut.
Apindo berpendapat, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan. Sebab, pengajuan PKPU dan kepailitan dinilai tidak membantu menyehatkan usaha debitur. Tapi, justru untuk berujung kepada kepailitan. "Padahal maksud dan tujuan dari PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang dalam rangka menyehatkan perusahaannya," kata Hariyadi.
Namun begitu, menurut Jimmy, di beberapa negara yang menganut sistem hukum serupa dengan Indonesia, belum ada yang menerapkan tes insolven dalam kasus PKPU dan pailit. Contohnya Singapura dan Belanda. Bahkan, di negara maju yang sudah punya sistem laporan keuangan korporasi yang bagus, juga tidak menerapkan tes insolven.
Jimmy menambahkan, sangat sulit bagi regulator di Indonesia untuk mengontrol jutaan korporasi (perseroan) yang tidak melaporkan keuangannya secara rutin setiap tahun kepada publik. Ini terutama perseroan yang status badan hukumnya bukan perusahaan terbuka. Saat ini, sambung dia, prinsip yang bisa digunakan adalah presumption to be insolvent. Kreditur hanya bisa menduga bahwa debitor dalam kondisi insolven atau tidak. Jika debitur masih merasa mampu membayar utangnya, dia harus membuktikannya dengan mengajukan proposal perdamaian yang diterima kreditur. Dengan begitu, proses PKPU bisa berakhir.
Sebaliknya, jika pihak debitur memiliki aset yang besar, tapi tidak bisa menyajikan penawaran pembayaran utang yang baik kepada kreditor, maka debitur jadi insolven. Hal ini berarti, debitur dianggap tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditur.
Lihat Juga :