Uji Insolvensi Dinilai Tidak Sesuai dengan Sistem Hukum Indonesia

Jum'at, 19 November 2021 - 18:16 WIB
loading...
A A A
Jadi, tegas Jimmy, bagaimana mungkin kreditur bisa membuktikan apakah debitur dalam keadaan insolven atau tidak dalam persidangan kasus PKPU atau pailit. Bahkan, di industri perbankan pun, insolven atau tidaknya suatu debitor sangat sulit dibuktikan.

Debitur yang menarik utang banyak ke bank, menurut Jimmy, belum tentu melampirkan laporan keuangannya yang rapih atau neraca yang bagus. "Jadi, bagaimana mungkin tes insolven yang diusulkan para pelaku usaha bisa diterapkan dalam UU Kepailitan di Indonesia," papar Jimmy.

Sebelumnya, Apindo meminta agar pemerintah mempercepat revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Dalam revisi UU tersebut, Apindo mengusulkan agar poin tes insolven masuk dalam rumusan UU Kepailitan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan, perkara PKPU dan kepailitan terus meningkat akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Untuk itu, Apindo mengusulkan kepada pemerintah agar segera menerbitkan Perppu Moratorium UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta melakukan amandemen atau revisi tersebut.

Apindo berpendapat, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan. Sebab, pengajuan PKPU dan kepailitan dinilai tidak membantu menyehatkan usaha debitur. Tapi, justru untuk berujung kepada kepailitan. "Padahal maksud dan tujuan dari PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang dalam rangka menyehatkan perusahaannya," kata Hariyadi.

Namun begitu, menurut Jimmy, di beberapa negara yang menganut sistem hukum serupa dengan Indonesia, belum ada yang menerapkan tes insolven dalam kasus PKPU dan pailit. Contohnya Singapura dan Belanda. Bahkan, di negara maju yang sudah punya sistem laporan keuangan korporasi yang bagus, juga tidak menerapkan tes insolven.

Jimmy menambahkan, sangat sulit bagi regulator di Indonesia untuk mengontrol jutaan korporasi (perseroan) yang tidak melaporkan keuangannya secara rutin setiap tahun kepada publik. Ini terutama perseroan yang status badan hukumnya bukan perusahaan terbuka. Saat ini, sambung dia, prinsip yang bisa digunakan adalah presumption to be insolvent. Kreditur hanya bisa menduga bahwa debitor dalam kondisi insolven atau tidak. Jika debitur masih merasa mampu membayar utangnya, dia harus membuktikannya dengan mengajukan proposal perdamaian yang diterima kreditur. Dengan begitu, proses PKPU bisa berakhir.

Sebaliknya, jika pihak debitur memiliki aset yang besar, tapi tidak bisa menyajikan penawaran pembayaran utang yang baik kepada kreditor, maka debitur jadi insolven. Hal ini berarti, debitur dianggap tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pigai Minta Pernyataan...
Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!
Formalitas Peradilan...
Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Cerita Mutiara, Anak...
Cerita Mutiara, Anak Penjual Tahu Keliling yang Lolos ke ITB dan Raih KIP Kuliah
32 Negara Siap Meriahkan...
32 Negara Siap Meriahkan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
Rodri Bungkam Mulut...
Rodri Bungkam Mulut Ronaldo dengan Trofi Piala Dunia 2026 dan Golden Ball
Berita Terkini
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Infografis
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Pengangguran Terbanyak di ASEAN, Indonesia Urutan Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved