Perekat Nusantara Siap Hadirkan Advokat Berkarakter Peduli Kepentingan Bangsa
Selasa, 16 November 2021 - 01:45 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Petrus, selama ini organisasi advokat yang sudah ada kurang memberi warna tentang bagaimana seharusnya advokat sebagai penegak hukum mendedikasikan pengabdiannya sebagai sosok advokat penegak hukum yang setara dengan polri, kejaksaan, dan hakim. Kebanyakan advokat lebih fokus pada pekerjaan litigasi dengan mendapat bayaran. “Sebab selama ini, terutama selama reformasi, peran advokat sebagai penegak hukum nyaris tidak terdengar,” kata Petrus.
Petrus menilai advokat selama ini hanya muncul dalam rutinitas saat membela kliennya di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun, di luar itu peran advokat sebagai penegak hukum, peran sebagai mitra penegak hukum dalam pembangunan hukum, pembentukan hukum dan ilmu pengetahuan hukum itu sendiri, sangat minim.
Padahal, advokat Indonesia mempunyai organisasi.Profesi yang jumlahnya sekitar puluhan organisasi. “Kami melihat peran itu tidak tampak. Kami ingin membangun karakter advokat yang menjadi pelopor dalam setiap perubahan dan pembentukan hukum, punya kepeduliaan terhadap pembangun bangsa ini, khususnya di dalam penegakan hukum. Dalam arti menjadi mitra pemerintah, ikut mengoreksi kebijakan pemerintah dan bahkan ikut mengambil bagian dalam merumuskan kebijakan pemerintah di bidang apapun terkait bidang hukum,” ucap Petrus.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan fokus pada kerja sama dalam mencegah dan meminimalisasi ancaman terhadap gerakan-gerakan intoleransi, radikalisme, bahaya nakorba, dan kejahatan korupsi. Oleh karena itu, Perekat Nusantara akan berperan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kebijakan untuk melakukan gerakan kontra radikalisasi dan deradikalisasi bersama Polri dan BNPT.
Selama ini, lanjut Petrus, peran advokat belum terlihat dalam pemberantasan terorisme, radikalisme, memperkuat keberagaman. Sebab, ancaman terorisme makin kuat, radikalisme dan intoleransi makin kuat yang mengancam ideologi bangsa. Oleh karena itu, kata Petrus, ke depan perlu memperluas peran advokat dalam penegakan hukum untuk beberapa aspek sebagaimana diuraikan di atas.
Petrus menilai advokat selama ini hanya muncul dalam rutinitas saat membela kliennya di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun, di luar itu peran advokat sebagai penegak hukum, peran sebagai mitra penegak hukum dalam pembangunan hukum, pembentukan hukum dan ilmu pengetahuan hukum itu sendiri, sangat minim.
Padahal, advokat Indonesia mempunyai organisasi.Profesi yang jumlahnya sekitar puluhan organisasi. “Kami melihat peran itu tidak tampak. Kami ingin membangun karakter advokat yang menjadi pelopor dalam setiap perubahan dan pembentukan hukum, punya kepeduliaan terhadap pembangun bangsa ini, khususnya di dalam penegakan hukum. Dalam arti menjadi mitra pemerintah, ikut mengoreksi kebijakan pemerintah dan bahkan ikut mengambil bagian dalam merumuskan kebijakan pemerintah di bidang apapun terkait bidang hukum,” ucap Petrus.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan fokus pada kerja sama dalam mencegah dan meminimalisasi ancaman terhadap gerakan-gerakan intoleransi, radikalisme, bahaya nakorba, dan kejahatan korupsi. Oleh karena itu, Perekat Nusantara akan berperan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kebijakan untuk melakukan gerakan kontra radikalisasi dan deradikalisasi bersama Polri dan BNPT.
Selama ini, lanjut Petrus, peran advokat belum terlihat dalam pemberantasan terorisme, radikalisme, memperkuat keberagaman. Sebab, ancaman terorisme makin kuat, radikalisme dan intoleransi makin kuat yang mengancam ideologi bangsa. Oleh karena itu, kata Petrus, ke depan perlu memperluas peran advokat dalam penegakan hukum untuk beberapa aspek sebagaimana diuraikan di atas.
(thm)
Lihat Juga :