Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin

Rabu, 10 November 2021 - 23:51 WIB
loading...
Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin
KPK membuka peluang menetapkan kembali mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - KPK membuka peluang menetapkan kembali mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut berpeluang dijerat KPK terkait dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.

Baca Juga: Azis Syamsuddin
Baca juga: Tangan Kanan Azis Syamsuddin Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus DAK Lampung Tengah

"Tentang DAK Lampung Tengah, memang awal suap yang menyangkut AZ (Azis Syamsuddin) ini yang berkaitan dengan Lampung Tengah, itu yang satu," kata Karyoto saat dikonfirmasi usai menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
dana
"Kalau yang lain-lain sesuai dengan perkembangan penyidikan yang ada, kalau sudah memenuhi kelengkapan akan kita angkat juga," imbuhnya.

Karyoto menjelaskan, tim jaksa mempunyai strategi sendiri untuk menjerat Azis Syamsuddin dalam perkara yang lain. Salah satunya, dengan mencari bukti tambahan keterlibatan Azis Syamsuddin terkait DAK Lampung Tengah di sidang pengurusan perkara.

"Jadi kita lihat bagaimana strategi jaksa untuk mengungkap lebih dalam," pungkasnya.

Sekadar informasi, nama Azis Syamsuddin dan tangan kanan alias orang kepercayaannya, Aliza Gunado pernah muncul dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, pada 11 Februari 2021, silam.

Di mana, mantan Kadis PU Lampung Tengah, Taufik Rahman yang bersaksi dalam sidang tersebut mengungkap bahwa ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus DAK dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui Aliza Gunado yang kemudian diserahkan kepada Azis.

Nama Azis dan Aliza kembali disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju. Azis dan Aliza disebut pernah menyuap Stepanus Robin sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.

Dalam dakwaan Stepanus Robin, uang suap Rp3,1 miliar tersebut diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza terkait DAK dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)