KPK Harus Berani Bongkar Jejak Pelarian Nurhadi

Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:19 WIB
loading...
KPK Harus Berani Bongkar...
Tertangkapnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono oleh KPK, Senin (1/6/2020) lalu, terus menyita perhatian publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tertangkapnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/6/2020) lalu, terus menyita perhatian publik. Nurhadi dan Rezky adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang sempat berstatus buron.

(Baca juga: Menunggu Gebrakan KPK Era Firli Tangkap Harun Masiku)

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar meminta KPK untuk mengusut jejak pelarian Nurhadi dan Rezky. Termasuk mencari tahu lokasi dan orang-orang yang pernah dikunjungi keduanya selama menjadi buron.

"KPK harus bongkar rute pelariannya Nurhadi, ke mana saja atau saya menyebutnya fasilitas persembunyian. Paling enggak ya tempatnya tinggal selama kabur," kata Haris dalam diskusi secara daring, Jumat (5/6/2020).

(Baca juga: Lokataru Desak KPK Sita Aset Nurhadi)

Pengungkapan itu menurut Haris sebagai bentuk tanggung jawab KPK atas kaburnya kedua tersangka itu. Ia menilai lembaga antirasuah telah abai terhadap kasus tersebut sehingga Nurhadi dan Rezky hilang selama hampir beberapa bulan.

Haris meyakini Nurhadi selama menjadi buron berada di sekitar Pulau Jawa. Dia menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak yang ikut membantu Nurhadi dan menantunya dalam pelarian itu. Termasuk memberikan tempat persembunyian, kebutuhan harian, dan menjadi penghubung atau komunikator.

"Memang sekeluarga ini enggak jauh, mungkin sekitaran Pulau Jawa. Patut diduga ada yang membantu proses kaburnya Nurhadi, tinggal di rumahnya siapa saja. Mereka ini manusia, pasti ada kebutuhan hariannya. Ini KPK harus mengungkapnya," singgung dia.

Sebagai informasi, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Mereka ditangkap setelah buron sejak ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK pada pertengahan Februari lalu.

Hingga kini, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus yang menjerat Nurhadi yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar. Ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)