KSP Indosurya Akan Berikan Skema Penyelesaian Kewajiban dengan Baik
Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Hendra juga mengajak kepada seluruh anggota dan calon anggota koperasi untuk tidak terpancing oleh oknum-oknum yang sengaja ingin memperkeruh suasana dalam proses perdamaian melalui PKPU ini. Sebab, tujuan utama dalam PKPU ini adalah perdamaian agar dana anggota dan calon anggota selalu kreditor ini dapat kembali.
"Permasalahan gagal bayar ini kan terjadi karena imbas dari industri keuangan nasional belakangan ini, seperti kejadian Jiwasraya dan lain sebagainya, sehingga terjadi kepanikan yang mengakibatkan para anggota dan calon anggota koperasi kami yang menarik dana secara bersamaan. Maka terjadilah penarikan massal atau yang biasa disebut rush money. Dan sekarang kita akan selesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur PKPU," ungkapnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.
Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
"Permasalahan gagal bayar ini kan terjadi karena imbas dari industri keuangan nasional belakangan ini, seperti kejadian Jiwasraya dan lain sebagainya, sehingga terjadi kepanikan yang mengakibatkan para anggota dan calon anggota koperasi kami yang menarik dana secara bersamaan. Maka terjadilah penarikan massal atau yang biasa disebut rush money. Dan sekarang kita akan selesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur PKPU," ungkapnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.
Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(maf)
Lihat Juga :