KSP Indosurya Akan Berikan Skema Penyelesaian Kewajiban dengan Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta saat ini tengah menyusun proposal perdamaian dan skema penyelesaian kewajiban atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau calon anggotanya. Permasalahan gagal bayar tersebut saat ini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(Baca juga: Mafia Peradilan, Bagaimana Modusnya dan Siapa Pelakunya?)
Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengedepankan kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota dan calon anggotanya dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Karena itu, pihaknya sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memberikan skema terbaik dalam proses PKPU yang tengah berjalan saat ini. (Baca juga: KSP Indosurya Susun Penyelesaian Kewajiban kepada Anggotanya)
"Klien kami sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU. Dan kami juga tengah menyusun Proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak. Jadi mari kita selesaikan masalah ini dengan baik dengan melalui proses PKPU yang tengah berjalan saat ini," ungkap Hendra di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Hendra menjelaskan, bahwa dalam penyelesaian kewajiban ini pihak pengurus PKPU KSP Indosurya tengah melakukan proses verifikasi piutang dari para kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi. Dengan memverifikasi piutang tersebut, maka akan terlihat berapa sebenarnya jumlah utang yang harus dibayarkan sesuai dengan kewajiban debitor dalam hal ini KSP Indosurya.
"Saat ini kan pengurus PKPU KSP Indosurya tengah memverifikasi piutang, karena itu kita harus menghormati bersama proses PKPU ini. Ketika selesai di verifikasi maka kita semua akan tahu berapa jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh klien saya selaku debitor sambil kita menyiapkan skema penyelesaian kewajibannya yang terbaik untuk semua pihak," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendra juga mengajak kepada seluruh anggota dan calon anggota koperasi untuk tidak terpancing oleh oknum-oknum yang sengaja ingin memperkeruh suasana dalam proses perdamaian melalui PKPU ini. Sebab, tujuan utama dalam PKPU ini adalah perdamaian agar dana anggota dan calon anggota selalu kreditor ini dapat kembali.
"Permasalahan gagal bayar ini kan terjadi karena imbas dari industri keuangan nasional belakangan ini, seperti kejadian Jiwasraya dan lain sebagainya, sehingga terjadi kepanikan yang mengakibatkan para anggota dan calon anggota koperasi kami yang menarik dana secara bersamaan. Maka terjadilah penarikan massal atau yang biasa disebut rush money. Dan sekarang kita akan selesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur PKPU," ungkapnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.
Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(Baca juga: Mafia Peradilan, Bagaimana Modusnya dan Siapa Pelakunya?)
Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengedepankan kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota dan calon anggotanya dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Karena itu, pihaknya sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memberikan skema terbaik dalam proses PKPU yang tengah berjalan saat ini. (Baca juga: KSP Indosurya Susun Penyelesaian Kewajiban kepada Anggotanya)
"Klien kami sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU. Dan kami juga tengah menyusun Proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak. Jadi mari kita selesaikan masalah ini dengan baik dengan melalui proses PKPU yang tengah berjalan saat ini," ungkap Hendra di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Hendra menjelaskan, bahwa dalam penyelesaian kewajiban ini pihak pengurus PKPU KSP Indosurya tengah melakukan proses verifikasi piutang dari para kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi. Dengan memverifikasi piutang tersebut, maka akan terlihat berapa sebenarnya jumlah utang yang harus dibayarkan sesuai dengan kewajiban debitor dalam hal ini KSP Indosurya.
"Saat ini kan pengurus PKPU KSP Indosurya tengah memverifikasi piutang, karena itu kita harus menghormati bersama proses PKPU ini. Ketika selesai di verifikasi maka kita semua akan tahu berapa jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh klien saya selaku debitor sambil kita menyiapkan skema penyelesaian kewajibannya yang terbaik untuk semua pihak," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendra juga mengajak kepada seluruh anggota dan calon anggota koperasi untuk tidak terpancing oleh oknum-oknum yang sengaja ingin memperkeruh suasana dalam proses perdamaian melalui PKPU ini. Sebab, tujuan utama dalam PKPU ini adalah perdamaian agar dana anggota dan calon anggota selalu kreditor ini dapat kembali.
"Permasalahan gagal bayar ini kan terjadi karena imbas dari industri keuangan nasional belakangan ini, seperti kejadian Jiwasraya dan lain sebagainya, sehingga terjadi kepanikan yang mengakibatkan para anggota dan calon anggota koperasi kami yang menarik dana secara bersamaan. Maka terjadilah penarikan massal atau yang biasa disebut rush money. Dan sekarang kita akan selesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur PKPU," ungkapnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.
Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(maf)