KSP Indosurya Akan Berikan Skema Penyelesaian Kewajiban dengan Baik

Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:01 WIB
loading...
KSP Indosurya Akan Berikan...
KSP Indosurya Cipta saat ini tengah menyusun proposal perdamaian dan skema penyelesaian kewajiban atas PKPU kepada anggota koperasi atau calon anggotanya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta saat ini tengah menyusun proposal perdamaian dan skema penyelesaian kewajiban atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau calon anggotanya. Permasalahan gagal bayar tersebut saat ini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(Baca juga: Mafia Peradilan, Bagaimana Modusnya dan Siapa Pelakunya?)

Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengedepankan kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota dan calon anggotanya dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Karena itu, pihaknya sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memberikan skema terbaik dalam proses PKPU yang tengah berjalan saat ini. (Baca juga: KSP Indosurya Susun Penyelesaian Kewajiban kepada Anggotanya)

"Klien kami sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU. Dan kami juga tengah menyusun Proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak. Jadi mari kita selesaikan masalah ini dengan baik dengan melalui proses PKPU yang tengah berjalan saat ini," ungkap Hendra di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Hendra menjelaskan, bahwa dalam penyelesaian kewajiban ini pihak pengurus PKPU KSP Indosurya tengah melakukan proses verifikasi piutang dari para kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi. Dengan memverifikasi piutang tersebut, maka akan terlihat berapa sebenarnya jumlah utang yang harus dibayarkan sesuai dengan kewajiban debitor dalam hal ini KSP Indosurya.

"Saat ini kan pengurus PKPU KSP Indosurya tengah memverifikasi piutang, karena itu kita harus menghormati bersama proses PKPU ini. Ketika selesai di verifikasi maka kita semua akan tahu berapa jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh klien saya selaku debitor sambil kita menyiapkan skema penyelesaian kewajibannya yang terbaik untuk semua pihak," jelasnya.

Lebih lanjut, Hendra juga mengajak kepada seluruh anggota dan calon anggota koperasi untuk tidak terpancing oleh oknum-oknum yang sengaja ingin memperkeruh suasana dalam proses perdamaian melalui PKPU ini. Sebab, tujuan utama dalam PKPU ini adalah perdamaian agar dana anggota dan calon anggota selalu kreditor ini dapat kembali.

"Permasalahan gagal bayar ini kan terjadi karena imbas dari industri keuangan nasional belakangan ini, seperti kejadian Jiwasraya dan lain sebagainya, sehingga terjadi kepanikan yang mengakibatkan para anggota dan calon anggota koperasi kami yang menarik dana secara bersamaan. Maka terjadilah penarikan massal atau yang biasa disebut rush money. Dan sekarang kita akan selesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur PKPU," ungkapnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antara Hukum dan Kekuasaan
Antara Hukum dan Kekuasaan
Peninjauan Kembali dalam...
Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Dilema Danantara di...
Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
KNPRI: Kejagung Jangan...
KNPRI: Kejagung Jangan Tebang Pilih Kasus Hukum
Danantara Resmi Dibentuk,...
Danantara Resmi Dibentuk, Ini Kajian dari Sisi Hukum
Iwakum Resmi Berbadan...
Iwakum Resmi Berbadan Hukum, Eddy Hiariej: Harus Mampu Berperan Strategis
Juniver Optimistis Dewan...
Juniver Optimistis Dewan Advokat Nasional Berdiri Tahun Ini
Lembaga Administrasi...
Lembaga Administrasi Negara Raih Predikat Tertinggi Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024
Rekomendasi
Tol Cipali Ramai pada...
Tol Cipali Ramai pada Hari Kedua Lebaran, 20 Ribu Lebih Kendaraan Melintas
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
9.000 Kendaraan Serbu...
9.000 Kendaraan Serbu Kawasan Wisata Puncak Bogor saat Liburan Lebaran
Berita Terkini
Hari Kedua Lebaran 2025,...
Hari Kedua Lebaran 2025, Kahiyang dan Bobby Belum Kelihatan di Rumah Jokowi
24 menit yang lalu
Ucapkan Selamat Idulfitri,...
Ucapkan Selamat Idulfitri, HT: Mari Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi, dan Tumbuhkan Semangat Baru
45 menit yang lalu
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, Rano Karno Ungkap Banyak Faktor
1 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Obat-obatan, Shelter, hingga Tim Dokter ke Myanmar
1 jam yang lalu
Mukti Juharsa Promosi...
Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan 2...
Pemerintah Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan untuk Arus Balik Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Infografis
NATO Eropa Takut Trump...
NATO Eropa Takut Trump akan Hentikan Dukungan Senjata AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved