KSP Indosurya Akan Berikan Skema Penyelesaian Kewajiban dengan Baik

Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:01 WIB
loading...
KSP Indosurya Akan Berikan...
KSP Indosurya Cipta saat ini tengah menyusun proposal perdamaian dan skema penyelesaian kewajiban atas PKPU kepada anggota koperasi atau calon anggotanya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta saat ini tengah menyusun proposal perdamaian dan skema penyelesaian kewajiban atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau calon anggotanya. Permasalahan gagal bayar tersebut saat ini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(Baca juga: Mafia Peradilan, Bagaimana Modusnya dan Siapa Pelakunya?)

Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengedepankan kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota dan calon anggotanya dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Karena itu, pihaknya sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memberikan skema terbaik dalam proses PKPU yang tengah berjalan saat ini. (Baca juga: KSP Indosurya Susun Penyelesaian Kewajiban kepada Anggotanya)

"Klien kami sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU. Dan kami juga tengah menyusun Proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak. Jadi mari kita selesaikan masalah ini dengan baik dengan melalui proses PKPU yang tengah berjalan saat ini," ungkap Hendra di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Hendra menjelaskan, bahwa dalam penyelesaian kewajiban ini pihak pengurus PKPU KSP Indosurya tengah melakukan proses verifikasi piutang dari para kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi. Dengan memverifikasi piutang tersebut, maka akan terlihat berapa sebenarnya jumlah utang yang harus dibayarkan sesuai dengan kewajiban debitor dalam hal ini KSP Indosurya.

"Saat ini kan pengurus PKPU KSP Indosurya tengah memverifikasi piutang, karena itu kita harus menghormati bersama proses PKPU ini. Ketika selesai di verifikasi maka kita semua akan tahu berapa jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh klien saya selaku debitor sambil kita menyiapkan skema penyelesaian kewajibannya yang terbaik untuk semua pihak," jelasnya.

Lebih lanjut, Hendra juga mengajak kepada seluruh anggota dan calon anggota koperasi untuk tidak terpancing oleh oknum-oknum yang sengaja ingin memperkeruh suasana dalam proses perdamaian melalui PKPU ini. Sebab, tujuan utama dalam PKPU ini adalah perdamaian agar dana anggota dan calon anggota selalu kreditor ini dapat kembali.

"Permasalahan gagal bayar ini kan terjadi karena imbas dari industri keuangan nasional belakangan ini, seperti kejadian Jiwasraya dan lain sebagainya, sehingga terjadi kepanikan yang mengakibatkan para anggota dan calon anggota koperasi kami yang menarik dana secara bersamaan. Maka terjadilah penarikan massal atau yang biasa disebut rush money. Dan sekarang kita akan selesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur PKPU," ungkapnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Rekomendasi
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Berita Terkini
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved