Beda MUI dan Yenny Wahid dalam Memandang Mata Uang Kripto

Minggu, 14 November 2021 - 13:37 WIB
loading...
Beda MUI dan Yenny Wahid...
Pendiri ILF dan Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid dan Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam memiliki pandangan berbeda tentang kripto. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah memutuskan bahwa penggunaan crypto currency sebagai mata uang hukumnya haram. Putusan ini membuat heboh, karena masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, mulai banyak yang tertarik dengan kripto . Mereka menjadi kebingungan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan dua alasan yang membuat kripto haram. "Pertama, dari unsur syar'i tidak memenuhi, kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya. Sebuah mata uang itu kan harus disepakati negara," kata dalam keterangannya kepada media, Kamis (11/11/2021).

Setelah ditanya soal apakah uang kripto berpotensi menjadi halal, Asrorun mengatakan, hal itu belum tentu bisa diputuskan secara cepat dan tepat. Sebab materi dalam uang krypto mengandung unsur ghorur atau ketidakjelasan. Namun, pemerintah sempat mengeluarkan regulasi, sehingga membuat uang kripto lebih sah di mata hukum.

Baca juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram

Kabar dan situasi ini semakin simpang siur dengan pernyataan MUI tersebut. Jadi, kepada pendapat siapa kita harus mengacu?

Bathsaul Masail Para Ulama
Wahid Foundation dan Islamic Law Firm (ILF) Juni lalu menyelenggarakan bathsaul masail (kajian) para ulama seputar halal haram kripto. Kajian itu menelorkan beberapa rekomendasi. Yenny Wahid, Pendiri ILF dan Direktur Wahid Foundation, menjelaskan, sistem kripto secara umum dibagi menjadi dua, salah satunya kripto yang dilandasi dari aset ril, yaitu berupa emas, perak, dan aset lainnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Waketum MUI Minta Jangan...
Waketum MUI Minta Jangan Ada yang Halangi Kejagung Usut Korupsi Pagar Laut
MUI Dukung Kejagung...
MUI Dukung Kejagung Bongkar Terus Mafia Peradilan
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
Wasekjen MUI Bicara...
Wasekjen MUI Bicara Hukuman Pantas bagi Hakim Penerima Suap: Seumur Hidup atau Hukum Mati
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
Polemik Gus Fuad Plered,...
Polemik Gus Fuad Plered, Ketua MUI: Stop Penghinaan Berbau Sara, Jangan Saling Benci
Harga Bitcoin Cetak...
Harga Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi Rp1,7 Miliar, Ini Pendorongnya
Sindikat Investasi Bodong...
Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Terbongkar, Rugikan Korban Rp18 Miliar
MUI dan Muhammadiyah...
MUI dan Muhammadiyah Bantah Dukung Pemakzulan Gibran Rakabuming
Rekomendasi
Pameran Sejarah dan...
Pameran Sejarah dan Budaya Makau Dibuka di Grand Lisboa Palace Resort
Tahan Ijazah Mantan...
Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan
Nilai Ambang Batas Kelulusan...
Nilai Ambang Batas Kelulusan Tes Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2025
Berita Terkini
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Kejagung: Jabatan Jaksa...
Kejagung: Jabatan Jaksa Agung Prerogatif Presiden, Tak Ada Pensiun
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Kebijakan, BSKDN Bahas Revisi Permendagri Pedoman Penelitian
Jaksa Agung Tanggapi...
Jaksa Agung Tanggapi Santai Kabar Dirinya Bakal Diganti
Kolaborasi Kementerian...
Kolaborasi Kementerian P2MI dan Penegak Hukum Kunci Berantas Pengiriman PMI Ilegal
Jaksa Cecar Pengacara...
Jaksa Cecar Pengacara Ronald Tannur: Kalau Yakin Enggak Bersalah, Kenapa Kasih Uang untuk Kuatkan Putusan?
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved