Beda MUI dan Yenny Wahid dalam Memandang Mata Uang Kripto

Minggu, 14 November 2021 - 13:37 WIB
loading...
A A A
"Karena memang aset kripto sifatnya sangat fluktuatif dan dinamis. Dikhawatirkan nanti akan tercipta kerugian yang besar karena tidak memahami. Jadi, buat yang ingin bertransaksi kripto, harus memahami betul aset kripto ini apa serta risiko yang ditimbulkan akibat fluktuasi dalam perdaganggannya dan harus yakin betul bahwa tidak ada 'gharar' di dalamnya, tidak ada unsur manipulasi atau uncertainty di dalamnya," katanya.

Kemudian, harapan dari Yenny beserta beberapa ulama, mengimbau kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang jelas. "Nah, rekomendasi keempat dari Forum Bahtsul Masail ini adalah bahwa para kiai mengimbau kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto terjadi di masyarakat," kata Yenny.

Tanggapan dari Media Asing
Menanggapi pernyataan MUI, media bisnis ternama Forbes menurunkan judul 'Cryptocurrency Is Unlawful For Muslims, Indonesia's Top Religious Council Says'. "Keputusan ini bisa berdampak pada keputusan finansial orang muslim di negara itu walaupun lembaga ini tak punya kekuatan hukum," sebut Forbes.

Tidak hanya Forbes yang memberitakan soal itu. Media Bloomsberg (Media Keuangan) menuliskan 'Crypto Is Forbidden for Muslims, Indonesia's National Religious Council Rules'. "MUI memegang otoritas dalam hal kepatuhan hukum Syariah di negara dengan populasi Muslim terbesar, di mana Menkeu dan bank sentral berbicara dengan mereka mengenai isu keuangan Islam," sebut Bloomberg.

Selepas itu, Bloomberg menerangkan, kripto sebenarnya didukung oleh pemerintahan Indonesia. Dukungan itu meliputi kripto diizinkan untuk diperdagangkan sebagai investasi, serta akan membentuk lembaga penukaran kripto. Walau begitu, kripto tetap tidak diizinkan sebagai alat pembayaran.

"Pendirian pemimpin agama di Indonesia ini mungkin berbeda dari rekan mereka di negara mayoritas Muslim lain. Uni Emirat Arab telah mengizinkan perdagangan uang kripto di Dubai sedangkan Bahrain mendukung aset kripto sejak 2019," tulis Bloomberg.

Kemudian, salah satu media yang juga mengabarkan soal kripto itu ialah kantor berita Reuters dengan menulis judul 'Indonesian Islamic body forbids crypto as currency' atau Lembaga Islam Indonesia Melarang Uang Kripto Sebagai Pembayaran.

Selepas itu, salah satu media yang juga memberitakan tentang kripto ialah New York Post (2/11/2021). "Crypto memainkan peran yang lebih besar di FII daripada tahun-tahun sebelumnya," Bob Diamond, mantan CEO Barclays yang membantu membawa perusahaan Crypto Circle ke publik melalui SPAC mengatakan kepada The Post. "Pada tahun lalu crypto menjadi begitu besar, sehingga orang tidak bisa lagi mengabaikannya."
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2873 seconds (0.1#10.140)