Pro dan Kontra Permendikbud 30, Ini Kata Pakar Hukum Romli Atmasasmita
Sabtu, 13 November 2021 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
"Pertama, aspek historis-sosiologis dan budaya masyarakat sejak tahun 1950-an sampai saat ini. Kedua, aspek hukum dan ketiga aspek penegakan Permendikbud 30 tersebut," kata dia.
Romli melanjutkan aspek historis-sosiologis menunjukkan bahwa kehidupan kampus di Indonesia masuh terikat oleh adat istiadat dan budaya masyarakat dan keluarga di luar kehidupan kampus. Dalam hal ini karakteristik dan budaya masyarakat Indonesia yang bersumber pada adat istadat dan karakter masyarakat timur pada umumnya seperti kehidupan beragama yang masif, kekerabatan, memupuk kesopanan, dan kepantasan berperilaku.
Masih kata Romli, konsep aib atau tabu yang membawa malu bukan hanya keluarga melainkan satu kampung masih tetap terjaga sampai saat ini, sekalipun kita sudah memasuki abad revolusi industri 4.0. Menurutnya tetap saja kehidupan kampus secara individual masih dipengaruhi kolektivitas keterikatan satu sama lain, berbeda dengan kehidupan kampus di negara barat pada umumnya, kehidupan dan budaya kampus telah sejak lama menganut kebebasan akademik bukan saja dalam olah nalar interlektual akan tetapi juga dalam kehidupan pergaulan bebas relasi antar mahasiswa dan relasi antar mahsiswa dan dosennya baik di dalam maupun di luar kampus.
"Hal yang telah terbiasa di sana menjadi tak biasa di sini, hal yang biasa di sana menjadi aib di sini. Perbedaan kehidupan dan perilaku berkampus bersumber pada sejarah kehidupan masyarakt liberal (paham individualisme-liberalisme) di mana negara tidak berhak turut campur atas kehidupan setiap orang kecuali dengan tujuan mencegah dan melindungi dari perbuatan orang lain yang merugikan," terangnya.
Jika dihubungkan dengan Permendikbud 30, kata Romli, menjadi sah saja akan tetapi jika dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang bersumber pada Pancasila sebagai satu-satunya sumber hukum nasional, terkait frasa “ dengan persetujuan” menjadi bertentangan secara diametral dengan budaya kolektivitas khas masyarkat Indonesia. Jika frasa tersebut dihilangkan dari Permendikbud 30 maka silang pendapat dalam masyarakat akan berhenti dengan sendirinya.
"Lagipula apakah dengan dipertahankannya frasa tersebut kemudian kehidupan kampus akan menjadi kondusif bagi tujuan awal Permendikbud 30 tersebut? Pertanyaan ini terkait aspek penegakan Permendikbud 30<" tandasnya.
Romli melanjutkan aspek historis-sosiologis menunjukkan bahwa kehidupan kampus di Indonesia masuh terikat oleh adat istiadat dan budaya masyarakat dan keluarga di luar kehidupan kampus. Dalam hal ini karakteristik dan budaya masyarakat Indonesia yang bersumber pada adat istadat dan karakter masyarakat timur pada umumnya seperti kehidupan beragama yang masif, kekerabatan, memupuk kesopanan, dan kepantasan berperilaku.
Masih kata Romli, konsep aib atau tabu yang membawa malu bukan hanya keluarga melainkan satu kampung masih tetap terjaga sampai saat ini, sekalipun kita sudah memasuki abad revolusi industri 4.0. Menurutnya tetap saja kehidupan kampus secara individual masih dipengaruhi kolektivitas keterikatan satu sama lain, berbeda dengan kehidupan kampus di negara barat pada umumnya, kehidupan dan budaya kampus telah sejak lama menganut kebebasan akademik bukan saja dalam olah nalar interlektual akan tetapi juga dalam kehidupan pergaulan bebas relasi antar mahasiswa dan relasi antar mahsiswa dan dosennya baik di dalam maupun di luar kampus.
"Hal yang telah terbiasa di sana menjadi tak biasa di sini, hal yang biasa di sana menjadi aib di sini. Perbedaan kehidupan dan perilaku berkampus bersumber pada sejarah kehidupan masyarakt liberal (paham individualisme-liberalisme) di mana negara tidak berhak turut campur atas kehidupan setiap orang kecuali dengan tujuan mencegah dan melindungi dari perbuatan orang lain yang merugikan," terangnya.
Jika dihubungkan dengan Permendikbud 30, kata Romli, menjadi sah saja akan tetapi jika dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang bersumber pada Pancasila sebagai satu-satunya sumber hukum nasional, terkait frasa “ dengan persetujuan” menjadi bertentangan secara diametral dengan budaya kolektivitas khas masyarkat Indonesia. Jika frasa tersebut dihilangkan dari Permendikbud 30 maka silang pendapat dalam masyarakat akan berhenti dengan sendirinya.
"Lagipula apakah dengan dipertahankannya frasa tersebut kemudian kehidupan kampus akan menjadi kondusif bagi tujuan awal Permendikbud 30 tersebut? Pertanyaan ini terkait aspek penegakan Permendikbud 30<" tandasnya.
Lihat Juga :