KPK Bakal Panggil PT Jakpro Terkait Dugaan Korupsi Formula E
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait dugaan korupsi pada penyelenggaraan ajang balap Formula E . PT Jakpro merupakan penyelenggara pada ajang balap Formula E tersebut.
"Saya kira siapapun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Ali mengatakan keterangan PT Jakpro dibutuhkan untuk membuka tabir dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E. Pemeriksaan PT Jakpro juga diyakini untuk mempercepat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.
Tidak hanya itu, Ali menyebut pihaknya bakal menindak siapapun pihak yang secara jelas melakukan korupsi pada penyelenggaraan balap Formula E itu. "Kalau ada ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungkan," tegas Ali.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta diwakili Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, dan Widi Amanasto, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Widi Amanasto beserta mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) menyambangi Gedung lembaga antikorupsi pada Selasa (9/11) untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman.
Syaefulloh Hidayat mengungkapkan isi dokumen setebal 600 halaman yang diserahkannya berisi himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai Penyelenggaraan Perhelatan Event Formula E.
"Dokumen yang kami serahkan itu lengkap, dari mulai proses perencanaan sampai dengan posisi terakhir. Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E," ujar Syaefulloh kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
"Saya kira siapapun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Ali mengatakan keterangan PT Jakpro dibutuhkan untuk membuka tabir dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E. Pemeriksaan PT Jakpro juga diyakini untuk mempercepat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.
Tidak hanya itu, Ali menyebut pihaknya bakal menindak siapapun pihak yang secara jelas melakukan korupsi pada penyelenggaraan balap Formula E itu. "Kalau ada ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungkan," tegas Ali.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta diwakili Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, dan Widi Amanasto, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Widi Amanasto beserta mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) menyambangi Gedung lembaga antikorupsi pada Selasa (9/11) untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman.
Syaefulloh Hidayat mengungkapkan isi dokumen setebal 600 halaman yang diserahkannya berisi himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai Penyelenggaraan Perhelatan Event Formula E.
"Dokumen yang kami serahkan itu lengkap, dari mulai proses perencanaan sampai dengan posisi terakhir. Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E," ujar Syaefulloh kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
(kri)