Mafia Peradilan, Bagaimana Modusnya dan Siapa Pelakunya?
Jum'at, 05 Juni 2020 - 14:53 WIB
loading...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi
A
A
A
JAKARTA - Sepandai-pandainya Nurhadi bersembunyi akhirnya tertangkap juga. Bekas Sekretaris Mahkamah Agung yang telah diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat bulan diringkus Senin petang (1/6) lalu di Jalan Simprug Golf 17 nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta.
Ia ditangkap di salah satu kamar, sedangkan Rezky Herbiyono, menantunya, dicokok di kamar lainnnya.
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka suap dan gratifikasi memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019. Keduanya dituding menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar.
Selain mereka, KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap
Dalam keterangan pers, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik KPK mencari keberadaan Nurhadi hingga ke 13 lokasi. "Semua lokasi itu digeledah dan diperiksa setelah KPK mendapat informasi bahwa Nurhadi berada di sana," kata Ghufron sehari setelah penangkapan yang dikomandani penyidik senior Novel Baswedan.
Penangkapan Nurhadi hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki lembaga peradilan. Tentu saja ini harus dimulai dari proses rekrutmen hakim. Jangan sampai rekrutmen hakim diwarnai KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Proses yang penuh kecurangan niscaya hanya akan menghasilkan hakim korup, alih-alih pengadil yang berintegritas dan berjiwa negarawan.
Diringkusnya “orang kuat” MA itu juga harus diikuti dengan memberantas isu yang selama ini menggelayuti dunia peradilan, yakni mafia peradilan.
Jejaring hitam ini muncul akibat kedekatan antara pencari keadilan dengan aparat penegak hukum. Kedekatan yang memang sengaja diciptakan itu berujung pada hasil persidangan. Barangsiapa memiliki kedekatan dengan penegak hukum tentu saja dia akan diuntungkan.
Sesungguhnya lebih dari 20 tahun lampau, pengadilan kita telah mendapat resep dari IMF untuk membatasi pertemuan antara pencari keadilan dengan aparat. Itu tercantum dalam salah satu syarat pemulihan ekonomi Indonesia yang dilanda krisis.
Salah satunya dengan membenahi pengadilan. Lewat Bank Pembangunan Asia, IMF lantas mengucurkan sejumlah dana untuk melakukan komputerisasi di pengadilan.
Komputerisasi bak angin segar di tengah sumpeknya dunia hukum kita. Masyarakat dapat dengan mudah untuk mengetahui jadwal, sidang, susunan majelis hakim, nomer perkara dan segala tetek bengek yang menyangkut perkaranya.
Wartawan pun sangat terbantu dengan kehadiran fasilitas itu. Mereka tak perlu lagi merogoh kocek pribadi untuk mendapatkan informasi yang bersifat terbuka itu dari panitera.
Apa hendak dikata, fasilitas itu hanya berjalan dalam hitungan bulan. Begitu komputer mengalami masalah, langsung dipindahkan ke gudang. Padahal apa sulitnya mereparasi komputer jika memang punya niat baik. Buntutnya para penegak hukum kembali bebas berhubungan langsung dengan masyarakat yang diwakili oleh pengacara.
Tujuan komputerisasi adalah mengurangi tatap muka antara pencari keadilan dan aparat hukum yang selama ini ditengarai sebagai awal dari pengaturan demi keuntungan salah satu pihak yang berperkara.
Tak heran jika ada kelompok pengacara yang menjamin perkaranya menang di pengadilan. Dan ada yang sesumbar, meski kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, dia akan memang di kasasi. Caranya, apalagi kalau bukan punya kedekatan dengan orang-orang di lembaga peradilan. Ini juga berlaku di tingkat penyidikan oleh polisi maupun jaksa.
Pada masa-masa itu bisa dibilang titik nadir bagi dunia hukum kita. Kejaksaan yang dipercaya menangani perkara korupsi malah tak malu-malu mengobral Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP 3) dan surat keterangan sakit bagi tersangka.
Ia ditangkap di salah satu kamar, sedangkan Rezky Herbiyono, menantunya, dicokok di kamar lainnnya.
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka suap dan gratifikasi memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019. Keduanya dituding menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar.
Selain mereka, KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap
Dalam keterangan pers, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik KPK mencari keberadaan Nurhadi hingga ke 13 lokasi. "Semua lokasi itu digeledah dan diperiksa setelah KPK mendapat informasi bahwa Nurhadi berada di sana," kata Ghufron sehari setelah penangkapan yang dikomandani penyidik senior Novel Baswedan.
Penangkapan Nurhadi hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki lembaga peradilan. Tentu saja ini harus dimulai dari proses rekrutmen hakim. Jangan sampai rekrutmen hakim diwarnai KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Proses yang penuh kecurangan niscaya hanya akan menghasilkan hakim korup, alih-alih pengadil yang berintegritas dan berjiwa negarawan.
Diringkusnya “orang kuat” MA itu juga harus diikuti dengan memberantas isu yang selama ini menggelayuti dunia peradilan, yakni mafia peradilan.
Jejaring hitam ini muncul akibat kedekatan antara pencari keadilan dengan aparat penegak hukum. Kedekatan yang memang sengaja diciptakan itu berujung pada hasil persidangan. Barangsiapa memiliki kedekatan dengan penegak hukum tentu saja dia akan diuntungkan.
Sesungguhnya lebih dari 20 tahun lampau, pengadilan kita telah mendapat resep dari IMF untuk membatasi pertemuan antara pencari keadilan dengan aparat. Itu tercantum dalam salah satu syarat pemulihan ekonomi Indonesia yang dilanda krisis.
Salah satunya dengan membenahi pengadilan. Lewat Bank Pembangunan Asia, IMF lantas mengucurkan sejumlah dana untuk melakukan komputerisasi di pengadilan.
Komputerisasi bak angin segar di tengah sumpeknya dunia hukum kita. Masyarakat dapat dengan mudah untuk mengetahui jadwal, sidang, susunan majelis hakim, nomer perkara dan segala tetek bengek yang menyangkut perkaranya.
Wartawan pun sangat terbantu dengan kehadiran fasilitas itu. Mereka tak perlu lagi merogoh kocek pribadi untuk mendapatkan informasi yang bersifat terbuka itu dari panitera.
Apa hendak dikata, fasilitas itu hanya berjalan dalam hitungan bulan. Begitu komputer mengalami masalah, langsung dipindahkan ke gudang. Padahal apa sulitnya mereparasi komputer jika memang punya niat baik. Buntutnya para penegak hukum kembali bebas berhubungan langsung dengan masyarakat yang diwakili oleh pengacara.
Tujuan komputerisasi adalah mengurangi tatap muka antara pencari keadilan dan aparat hukum yang selama ini ditengarai sebagai awal dari pengaturan demi keuntungan salah satu pihak yang berperkara.
Tak heran jika ada kelompok pengacara yang menjamin perkaranya menang di pengadilan. Dan ada yang sesumbar, meski kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, dia akan memang di kasasi. Caranya, apalagi kalau bukan punya kedekatan dengan orang-orang di lembaga peradilan. Ini juga berlaku di tingkat penyidikan oleh polisi maupun jaksa.
Pada masa-masa itu bisa dibilang titik nadir bagi dunia hukum kita. Kejaksaan yang dipercaya menangani perkara korupsi malah tak malu-malu mengobral Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP 3) dan surat keterangan sakit bagi tersangka.
Lihat Juga :