Mafia Peradilan, Bagaimana Modusnya dan Siapa Pelakunya?
Jum'at, 05 Juni 2020 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Kalaupun seorang tersangka akhirnya dimajukan ke meja hijau, hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan –sesuai domisili para tersangka korupsi pada umumnya—terkenal sangat murah hati. Nyaris semua tersangka diberi setempel bebas.
Surat keterangan sakit paling kondang tentu saja yang diperuntukkan bagi pengusaha Syamsul Nursalim. Konglomerat yang tercatat sebagai obligor Rp 28 triliun itu hanya satu malam menjalani penahanan di sel Kejaksaan Agung. Berbekal surat izin berobat itu, ia langsung kabur ke Singapura. Danhingga kini ia tak ketahuan rimbanya.
Faktanya hingga satu dekade kemudian kejaksaan masih saja menjadikan Syamsul sebagai komoditi. Ini terbukti dari tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan menerima suap Rp 6 miiar dari orang kepercayaan Syamsul, Artalita Suryani. Saat dicokok, Urip baru seminggu dinobatkan sebagai satu dari 40 jaksa terbaik Kejaksaan Agung.
Sepanjang tahun 2008-2019 ada 22 orang jaksa yang tertangkap tangan menerima suap. Mereka tersebar di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kejari Cibinong, Kejari Praya (NTB), Kejari Jawa Barat, Kejari DI Yogyakarta, Kejari Surabaya, Kejari Lampung, Kejari Soe (NTT), Kejari Wamena, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kejati Bengkulu, Kejati DKI, Kejati Bali, Kejati Maluku. Suap yang mereka terima berkisar Rp 100 juta-Rp 6 miliar.
Pada periode awal reformasi itu pula Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seolah menjadi panggung atraksi dua pengacara spesialis perkara kepailitan.
Semua klien yang mereka pegang dimenangkan oleh majelis hakim. Hebatnya mereka bisa mendikte susunan majelis hakim. Setiap perkara yang mereka tangani, susunan majelis hakimnya sudah pasti trio itu-itu juga.
Dan modusnya pun persis satu sama lain. Untuk setiap tuntutan pailit, mereka bisa mengadakan kreditur dari negeri antah berantah yang mengklaim memegang salah satu jaminan dari harta milik perusahaan yang dituntut kepailitannya. Anehnya, majelis hakim dengan entengnya mengabulkan klaim tersebut tanpa perlu melakukan verifikasi.
Kristi Purnamiwulan, salah satu dari majelis hakim tersebut akhirnya terkena hukum karma. Ia beberapa kali berurusan dengan tim pemeriksa. Ia pernah diperiksa di Mabes Polri dengan tuduhan menerima suap saat menangani perkara kepailitan PT Asuransi Jiwa Manulife.
Lantas sebagai Plt Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat ia pernah diperiksa KPK dalam dugaan melakukan rekayasa dalam majelis hakim yang menangani banding perkara kasus korupsi dana Bansos Bandung. Dalam pemeriksaan itu ada dugaan pengucuran dana Rp 1,5 miliar bagi Kristi.
Entah apa yang merasuki hakim-hakim di Pengadilan Niaga kala itu. Sebagai abdi negara tak ada rasa solidaritas dalam perkara yang disodorkan oleh institusi negara. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berupaya mendapatkan aset-aset dari korporasi yang mengadali keuangan negara juga harus gigit jari akibat ulah mereka.
Alih-alih bisa mendapatkan asset milik korporasi yang sedang diopname, yang ada aset itu keburu diklaim oleh sebuah perusahaan bendera asing. Padahal kalau majelis hakim mau bekerja sedikit saja dengan melakukan browsing di dunia maya, sangat mudah diketahui korporasi asing tersebut banyak yang hanya paper company, bahkan tak sedikit yang terafiliasi dengan perusahaan milik konglomerat yang ditangani BPPN.
Jangan heran jika banyak pengusaha yang dulu dinyatakan tinggal kolor beberapa tahun kemudian kembali menguasai aset-asetnya.
Praktik mafia peradilan juga kentara di perkara penjualan Manulife yang ditangani hakim Kristi tadi. Saking jengkelnya PM Kanada sampai mengutus dua pejabatnya terbang ke Jakarta menemui Presiden Abdurrahman Wahid untuk memberi perhatian atas kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menuding peradilan di Indonesia belum bebas dari praktik suap menyuap.
Perusahaan Kanada sebagai salah satu pemilik saham Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) meradang lantaran Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) selaku pemegang saham AJMI. AJMI dinyatakan pailit.
Kuasa hukum AJMI Hotma Sitompoel menyesalkan putusan itu. Ia menyatakan, jika yang dimasalahkan adalah kewajiban pembayaran dividen oleh AJMI kepada DSS, seharusnya digugat di pengadilan negeri, bukan pengadilan niaga.
Di balik putusan tersebut, santer disebutkan peran seorang pengacara “piawai” yang tak pernah kalah di pengadilan niaga dalam mengatur susunan majelis hakim untuk keuntungan DSS.
Surat keterangan sakit paling kondang tentu saja yang diperuntukkan bagi pengusaha Syamsul Nursalim. Konglomerat yang tercatat sebagai obligor Rp 28 triliun itu hanya satu malam menjalani penahanan di sel Kejaksaan Agung. Berbekal surat izin berobat itu, ia langsung kabur ke Singapura. Danhingga kini ia tak ketahuan rimbanya.
Faktanya hingga satu dekade kemudian kejaksaan masih saja menjadikan Syamsul sebagai komoditi. Ini terbukti dari tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan menerima suap Rp 6 miiar dari orang kepercayaan Syamsul, Artalita Suryani. Saat dicokok, Urip baru seminggu dinobatkan sebagai satu dari 40 jaksa terbaik Kejaksaan Agung.
Sepanjang tahun 2008-2019 ada 22 orang jaksa yang tertangkap tangan menerima suap. Mereka tersebar di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kejari Cibinong, Kejari Praya (NTB), Kejari Jawa Barat, Kejari DI Yogyakarta, Kejari Surabaya, Kejari Lampung, Kejari Soe (NTT), Kejari Wamena, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kejati Bengkulu, Kejati DKI, Kejati Bali, Kejati Maluku. Suap yang mereka terima berkisar Rp 100 juta-Rp 6 miliar.
Pada periode awal reformasi itu pula Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seolah menjadi panggung atraksi dua pengacara spesialis perkara kepailitan.
Semua klien yang mereka pegang dimenangkan oleh majelis hakim. Hebatnya mereka bisa mendikte susunan majelis hakim. Setiap perkara yang mereka tangani, susunan majelis hakimnya sudah pasti trio itu-itu juga.
Dan modusnya pun persis satu sama lain. Untuk setiap tuntutan pailit, mereka bisa mengadakan kreditur dari negeri antah berantah yang mengklaim memegang salah satu jaminan dari harta milik perusahaan yang dituntut kepailitannya. Anehnya, majelis hakim dengan entengnya mengabulkan klaim tersebut tanpa perlu melakukan verifikasi.
Kristi Purnamiwulan, salah satu dari majelis hakim tersebut akhirnya terkena hukum karma. Ia beberapa kali berurusan dengan tim pemeriksa. Ia pernah diperiksa di Mabes Polri dengan tuduhan menerima suap saat menangani perkara kepailitan PT Asuransi Jiwa Manulife.
Lantas sebagai Plt Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat ia pernah diperiksa KPK dalam dugaan melakukan rekayasa dalam majelis hakim yang menangani banding perkara kasus korupsi dana Bansos Bandung. Dalam pemeriksaan itu ada dugaan pengucuran dana Rp 1,5 miliar bagi Kristi.
Entah apa yang merasuki hakim-hakim di Pengadilan Niaga kala itu. Sebagai abdi negara tak ada rasa solidaritas dalam perkara yang disodorkan oleh institusi negara. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berupaya mendapatkan aset-aset dari korporasi yang mengadali keuangan negara juga harus gigit jari akibat ulah mereka.
Alih-alih bisa mendapatkan asset milik korporasi yang sedang diopname, yang ada aset itu keburu diklaim oleh sebuah perusahaan bendera asing. Padahal kalau majelis hakim mau bekerja sedikit saja dengan melakukan browsing di dunia maya, sangat mudah diketahui korporasi asing tersebut banyak yang hanya paper company, bahkan tak sedikit yang terafiliasi dengan perusahaan milik konglomerat yang ditangani BPPN.
Jangan heran jika banyak pengusaha yang dulu dinyatakan tinggal kolor beberapa tahun kemudian kembali menguasai aset-asetnya.
Praktik mafia peradilan juga kentara di perkara penjualan Manulife yang ditangani hakim Kristi tadi. Saking jengkelnya PM Kanada sampai mengutus dua pejabatnya terbang ke Jakarta menemui Presiden Abdurrahman Wahid untuk memberi perhatian atas kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menuding peradilan di Indonesia belum bebas dari praktik suap menyuap.
Perusahaan Kanada sebagai salah satu pemilik saham Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) meradang lantaran Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) selaku pemegang saham AJMI. AJMI dinyatakan pailit.
Kuasa hukum AJMI Hotma Sitompoel menyesalkan putusan itu. Ia menyatakan, jika yang dimasalahkan adalah kewajiban pembayaran dividen oleh AJMI kepada DSS, seharusnya digugat di pengadilan negeri, bukan pengadilan niaga.
Di balik putusan tersebut, santer disebutkan peran seorang pengacara “piawai” yang tak pernah kalah di pengadilan niaga dalam mengatur susunan majelis hakim untuk keuntungan DSS.
Lihat Juga :