Ini Alasan Majelis Hakim Mengapa Jumhur Hidayat Tak Ditahan
Kamis, 11 November 2021 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Dalam membacakan vonisnya itu, majelis hakim juga menjelaskan pertimbangan dan hal memberatkan bagi Jumhur, yakni tindakan Jumhur meresahkan masyarakat. "Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi dan tanggungan keluarga," katanya.
Baca juga: Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan
Berdasarkan pantauan, sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat hadir di persidangan secara langsung. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo, yang mana sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut hadir ibunda Jumhur, Ati Amiati Sobari dan istri Jumhur, Alia Febiyani. Selain itu, ada pula sejumlah rekan, sahabat, dan pendukung Jumhur di persidangan.
Baca juga: Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan
Berdasarkan pantauan, sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat hadir di persidangan secara langsung. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo, yang mana sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut hadir ibunda Jumhur, Ati Amiati Sobari dan istri Jumhur, Alia Febiyani. Selain itu, ada pula sejumlah rekan, sahabat, dan pendukung Jumhur di persidangan.
(cip)
Lihat Juga :