Ini Alasan Majelis Hakim Mengapa Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Kamis, 11 November 2021 - 15:09 WIB
loading...
Ini Alasan Majelis Hakim...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pentolan KAMI Jumhur Hidayat 10 bulan penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat 10 bulan penjara.

Jumhur dinilai melakukan penyebaran kabar tak lengkap tentang Omnibus Law UU Ciptaker. Meski telah divonis, namun majelis hakim tidak menyatakan Jumhur harus ditahan.

"Terdakwa saat sidang kooperatif, beberapa kali terdakwa juga mengalami sakit, harus dioperasi, dan melakukan perawatan. Maka itu, majelis hakim menimbang meski terdakwa dijatuhi pidana, tak perlu dilakukan penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Restu Widodo di persidangan, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara karena dinilai melanggar pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 yang isinya barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Dalam membacakan vonisnya itu, majelis hakim juga menjelaskan pertimbangan dan hal memberatkan bagi Jumhur, yakni tindakan Jumhur meresahkan masyarakat. "Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi dan tanggungan keluarga," katanya.

Baca juga: Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan

Berdasarkan pantauan, sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat hadir di persidangan secara langsung. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo, yang mana sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut hadir ibunda Jumhur, Ati Amiati Sobari dan istri Jumhur, Alia Febiyani. Selain itu, ada pula sejumlah rekan, sahabat, dan pendukung Jumhur di persidangan.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Rekomendasi
Maraton Microdrama Makin...
Maraton Microdrama Makin Seru di V+Short, Simak Rekomendasinya!
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Berita Terkini
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved