Koordinasi dengan FBI, Indonesia Minta Laporan Data Produk Asal AS yang Melanggar Kekayaan Intelektual
loading...
A
A
A
Hal ini bentuk keseriusan pemerintah mengeluarkan Indonesia dari status daftar pemantauan prioritas atau priority watch list (PWL) karena dinilai sebagai negara yang memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat berdasarkan laporan Special 301 Report dari Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Sejatinya, pemerintah Indonesia senantiasa melakukan penegakan hukum dibidang KI dalam melindungi pelaku usaha, para pencipta seni, kreator dan inventor dari kejahatan pelanggaran KI. Mulai dari cara pre-emtif, preventif serta represif.
Pemerintah juga sampai membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri dari 5 (lima) Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan langsung di bidang pengawasan dan penegakan hukum KI. Dengan harapan pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum KI-nya berjalan secara terkoordinasi.
Namun, upaya penegakan hukum KI yang dilakukan pemerintah Indonesia masih dirasa kurang cukup tegas oleh pihak pemerintah Amerika Serikat. Pasalnya, USTR menganggap bahwa produk-produk asal Negeri Paman Sam ini marak ditemukan barang palsu dan bajakannya di pasar Indonesia, baik pasar fisik maupun pasar daring.
Mananggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI selaku Ketua delegasi, Anom Wibowo berpendapat bahwa menegakan hukum di bidang KI yang dilakukan Pemerintah Indonesia dirasa sudah maksimal. Menindak pelanggar KI sesuai laporan aduan dari pemilik KI.
“Dalam hukum di Indonesia kejahatan KI masuk ke dalam kejahatan ekonomi. Sehingga bisa saja pelanggaran tersebut sampai kepengadilan atau berhenti di tengah jalan. Tentunya kami menindak sesuai laporan aduan yang masuk,” tutur Anom.
Dia juga meminta pihak Amerika Serikat memberikan informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai data-data laporan dari pemilik KI yang produknya dipalsukan dan dibajak. “Berikan datanya, nanti akan kami tindak. Karena hukum KI di Indonesia menganut sistem delik aduan,” ujar Anom. CM
Sejatinya, pemerintah Indonesia senantiasa melakukan penegakan hukum dibidang KI dalam melindungi pelaku usaha, para pencipta seni, kreator dan inventor dari kejahatan pelanggaran KI. Mulai dari cara pre-emtif, preventif serta represif.
Pemerintah juga sampai membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri dari 5 (lima) Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan langsung di bidang pengawasan dan penegakan hukum KI. Dengan harapan pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum KI-nya berjalan secara terkoordinasi.
Namun, upaya penegakan hukum KI yang dilakukan pemerintah Indonesia masih dirasa kurang cukup tegas oleh pihak pemerintah Amerika Serikat. Pasalnya, USTR menganggap bahwa produk-produk asal Negeri Paman Sam ini marak ditemukan barang palsu dan bajakannya di pasar Indonesia, baik pasar fisik maupun pasar daring.
Mananggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI selaku Ketua delegasi, Anom Wibowo berpendapat bahwa menegakan hukum di bidang KI yang dilakukan Pemerintah Indonesia dirasa sudah maksimal. Menindak pelanggar KI sesuai laporan aduan dari pemilik KI.
“Dalam hukum di Indonesia kejahatan KI masuk ke dalam kejahatan ekonomi. Sehingga bisa saja pelanggaran tersebut sampai kepengadilan atau berhenti di tengah jalan. Tentunya kami menindak sesuai laporan aduan yang masuk,” tutur Anom.
Dia juga meminta pihak Amerika Serikat memberikan informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai data-data laporan dari pemilik KI yang produknya dipalsukan dan dibajak. “Berikan datanya, nanti akan kami tindak. Karena hukum KI di Indonesia menganut sistem delik aduan,” ujar Anom. CM
(srf)