KPK: Barang Rampasan yang Dilimpahkan Salah Satunya Milik Nazaruddin dan Anas
loading...
A
A
A
Dan terakhir, KPK menghibahkan tanah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matrirejon, Kecamatan Matrirejon, DIY, dengan luas keseluruhan 7.870 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp55.323.251.000 kepada pemerintah kota Yogyakarta. Tanah tersebut milik Terpidana Anas Urbaningrum.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1261 Kapidsus 2015 tanggal 8 Juni 2015 juncto putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan tinggi Jakarta nomor 74 pid TPK PT DKI tanggal 4 Februari 2015 junctro putusan pengadilan negeri pada Jakarta Pusat nomor 55 pidsus TPK 2014 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 24 September 2014," ungkap Karyoto.
KPK berharap, dengan dihibahkannya tanah dan bangunan serta kendaraan itu dapat meningkatkan kinerja dari para instansi terkait.
"Kami berharap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta, serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," pungkasnya.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1261 Kapidsus 2015 tanggal 8 Juni 2015 juncto putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan tinggi Jakarta nomor 74 pid TPK PT DKI tanggal 4 Februari 2015 junctro putusan pengadilan negeri pada Jakarta Pusat nomor 55 pidsus TPK 2014 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 24 September 2014," ungkap Karyoto.
KPK berharap, dengan dihibahkannya tanah dan bangunan serta kendaraan itu dapat meningkatkan kinerja dari para instansi terkait.
"Kami berharap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta, serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," pungkasnya.
(maf)