KPK: Barang Rampasan yang Dilimpahkan Salah Satunya Milik Nazaruddin dan Anas
Selasa, 09 November 2021 - 18:00 WIB
loading...
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - KPK menyebutkan, penyerahan barang rampasan negara melalui penetapan status penggunaan dan hibah yang diserahterimakan salah satunya milik M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. Hal ini dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK , Karyoto.
Baca juga: Dapat Hibah Rumah dari KPK, KPU Akan Jadikan Museum Pemilu
Penyerahan barang rampasan negara tersebut diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, KPU, Kementerian Agama RI, Kementerian Keuangan RI, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca juga: Sambangi KPK, Serikat Pekerja Garuda Minta Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Diusut
Untuk Kejaksaan Agung, mendapatkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT/RW 04/01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan.
Dengan luas keseluruhan 1.208 m2 dengan nilai keseluruhan Rp14,34 miliar. Tanah tersebut merupakan milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Baca juga: Dapat Hibah Rumah dari KPK, KPU Akan Jadikan Museum Pemilu
Penyerahan barang rampasan negara tersebut diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, KPU, Kementerian Agama RI, Kementerian Keuangan RI, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca juga: Sambangi KPK, Serikat Pekerja Garuda Minta Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Diusut
Untuk Kejaksaan Agung, mendapatkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT/RW 04/01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan.
Dengan luas keseluruhan 1.208 m2 dengan nilai keseluruhan Rp14,34 miliar. Tanah tersebut merupakan milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Lihat Juga :