KPK: Barang Rampasan yang Dilimpahkan Salah Satunya Milik Nazaruddin dan Anas
loading...

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - KPK menyebutkan, penyerahan barang rampasan negara melalui penetapan status penggunaan dan hibah yang diserahterimakan salah satunya milik M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. Hal ini dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK , Karyoto.
Baca juga: Dapat Hibah Rumah dari KPK, KPU Akan Jadikan Museum Pemilu
Penyerahan barang rampasan negara tersebut diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, KPU, Kementerian Agama RI, Kementerian Keuangan RI, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca juga: Sambangi KPK, Serikat Pekerja Garuda Minta Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Diusut
Untuk Kejaksaan Agung, mendapatkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT/RW 04/01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan.
Dengan luas keseluruhan 1.208 m2 dengan nilai keseluruhan Rp14,34 miliar. Tanah tersebut merupakan milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"(Milik) Terpidana Muhammad Nazaruddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat, tanggal 15 Juni 2016," ujar Karyoto.
Untuk KPU, KPK menghibahkan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Putih Timur 25 Nomor 8, Cempaka Putih, dengan luas keseluruhan 825,57 m2. Dengan nilai keseluruhan Rp 8,1 miliar. Tanah tersebut milik Muchtar Effendi.
"Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 14/pidsus/TPK/2020 PT DKI tanggal 25 Juni 2020," jelasnya.
Untuk Kemenag kata Karyoto, pihaknya menghibahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manis Rejo Kecamatan Kota Madiun, Jawa Timur dengan luas keseluruhan 3.222 m2 dengan nilai keseluruhan Rp6,04 miliar.
Baca juga: Dapat Hibah Rumah dari KPK, KPU Akan Jadikan Museum Pemilu
Penyerahan barang rampasan negara tersebut diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, KPU, Kementerian Agama RI, Kementerian Keuangan RI, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca juga: Sambangi KPK, Serikat Pekerja Garuda Minta Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Diusut
Untuk Kejaksaan Agung, mendapatkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT/RW 04/01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan.
Dengan luas keseluruhan 1.208 m2 dengan nilai keseluruhan Rp14,34 miliar. Tanah tersebut merupakan milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"(Milik) Terpidana Muhammad Nazaruddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat, tanggal 15 Juni 2016," ujar Karyoto.
Untuk KPU, KPK menghibahkan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Putih Timur 25 Nomor 8, Cempaka Putih, dengan luas keseluruhan 825,57 m2. Dengan nilai keseluruhan Rp 8,1 miliar. Tanah tersebut milik Muchtar Effendi.
"Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 14/pidsus/TPK/2020 PT DKI tanggal 25 Juni 2020," jelasnya.
Untuk Kemenag kata Karyoto, pihaknya menghibahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manis Rejo Kecamatan Kota Madiun, Jawa Timur dengan luas keseluruhan 3.222 m2 dengan nilai keseluruhan Rp6,04 miliar.
Lihat Juga :