KPK: Barang Rampasan yang Dilimpahkan Salah Satunya Milik Nazaruddin dan Anas
loading...
A
A
A
JAKARTA - KPK menyebutkan, penyerahan barang rampasan negara melalui penetapan status penggunaan dan hibah yang diserahterimakan salah satunya milik M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. Hal ini dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK , Karyoto.
Untuk Kejaksaan Agung, mendapatkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT/RW 04/01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan.
Dengan luas keseluruhan 1.208 m2 dengan nilai keseluruhan Rp14,34 miliar. Tanah tersebut merupakan milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"(Milik) Terpidana Muhammad Nazaruddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat, tanggal 15 Juni 2016," ujar Karyoto.
Untuk KPU, KPK menghibahkan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Putih Timur 25 Nomor 8, Cempaka Putih, dengan luas keseluruhan 825,57 m2. Dengan nilai keseluruhan Rp 8,1 miliar. Tanah tersebut milik Muchtar Effendi.
"Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 14/pidsus/TPK/2020 PT DKI tanggal 25 Juni 2020," jelasnya.
Untuk Kemenag kata Karyoto, pihaknya menghibahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manis Rejo Kecamatan Kota Madiun, Jawa Timur dengan luas keseluruhan 3.222 m2 dengan nilai keseluruhan Rp6,04 miliar.
"(Milik) terpidana Bambang Irianto berdasarkan keputusan pengadilan tipikor Surabaya 53/pidsus/tpk/2017 PN Surabaya tanggal 25 Agustus 2017," ucap Karyoto.
Untuk Kementerian Keuangan, KPK menghibahkan tiga unit kendaraan senilai Rp1.297.780.000 dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, Toyota Alphard milik terpidana Fuad Amin Imron. Hal tersebut berdasarkan keputusan MA 980k/pidsus/TPK/2016 tanggal 22 Agustus 2017.
Dan terakhir, KPK menghibahkan tanah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matrirejon, Kecamatan Matrirejon, DIY, dengan luas keseluruhan 7.870 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp55.323.251.000 kepada pemerintah kota Yogyakarta. Tanah tersebut milik Terpidana Anas Urbaningrum.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1261 Kapidsus 2015 tanggal 8 Juni 2015 juncto putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan tinggi Jakarta nomor 74 pid TPK PT DKI tanggal 4 Februari 2015 junctro putusan pengadilan negeri pada Jakarta Pusat nomor 55 pidsus TPK 2014 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 24 September 2014," ungkap Karyoto.
KPK berharap, dengan dihibahkannya tanah dan bangunan serta kendaraan itu dapat meningkatkan kinerja dari para instansi terkait.
"Kami berharap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta, serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," pungkasnya.
Untuk Kejaksaan Agung, mendapatkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT/RW 04/01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan.
Dengan luas keseluruhan 1.208 m2 dengan nilai keseluruhan Rp14,34 miliar. Tanah tersebut merupakan milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"(Milik) Terpidana Muhammad Nazaruddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat, tanggal 15 Juni 2016," ujar Karyoto.
Untuk KPU, KPK menghibahkan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Putih Timur 25 Nomor 8, Cempaka Putih, dengan luas keseluruhan 825,57 m2. Dengan nilai keseluruhan Rp 8,1 miliar. Tanah tersebut milik Muchtar Effendi.
"Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 14/pidsus/TPK/2020 PT DKI tanggal 25 Juni 2020," jelasnya.
Untuk Kemenag kata Karyoto, pihaknya menghibahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Manis Rejo Kecamatan Kota Madiun, Jawa Timur dengan luas keseluruhan 3.222 m2 dengan nilai keseluruhan Rp6,04 miliar.
"(Milik) terpidana Bambang Irianto berdasarkan keputusan pengadilan tipikor Surabaya 53/pidsus/tpk/2017 PN Surabaya tanggal 25 Agustus 2017," ucap Karyoto.
Untuk Kementerian Keuangan, KPK menghibahkan tiga unit kendaraan senilai Rp1.297.780.000 dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, Toyota Alphard milik terpidana Fuad Amin Imron. Hal tersebut berdasarkan keputusan MA 980k/pidsus/TPK/2016 tanggal 22 Agustus 2017.
Dan terakhir, KPK menghibahkan tanah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matrirejon, Kecamatan Matrirejon, DIY, dengan luas keseluruhan 7.870 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp55.323.251.000 kepada pemerintah kota Yogyakarta. Tanah tersebut milik Terpidana Anas Urbaningrum.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1261 Kapidsus 2015 tanggal 8 Juni 2015 juncto putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan tinggi Jakarta nomor 74 pid TPK PT DKI tanggal 4 Februari 2015 junctro putusan pengadilan negeri pada Jakarta Pusat nomor 55 pidsus TPK 2014 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 24 September 2014," ungkap Karyoto.
KPK berharap, dengan dihibahkannya tanah dan bangunan serta kendaraan itu dapat meningkatkan kinerja dari para instansi terkait.
"Kami berharap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta, serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," pungkasnya.
(maf)