Dapat Hibah Rumah dari KPK, KPU Akan Jadikan Museum Pemilu

Selasa, 09 November 2021 - 15:35 WIB
loading...
Dapat Hibah Rumah dari KPK, KPU Akan Jadikan Museum Pemilu
Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima hibahan barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa satu buah rumah. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemillihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, pihaknya menerima hibahan barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berupa sebuah rumah. Rumah tersebut berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca Juga: KPK
Baca juga: KPU Berharap Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Tidak Dialihkan ke Penyelenggara Baru

Ilham menyebutkan, pihaknya bakal merundingkan terlebih dahulu penggunaan aset rumah yang diserahkan dari KPK itu. Kemungkinan kata Ilham, aset tersebut bisa digunakan untuk museum

"Rencana kita belum tahu ya, ini bisa pengarsipan, bisa juga museum pemilu, karena kita belum punya museum pemilu. Jadi kita akan diskusikan dulu. Kita lihat bagaimana kondisi gedungnya dan sebagainya, baru kemudian kita putuskan untuk membuat apa," jelas Ilham.

Ilham menceritakan, aset rumah yang diserahkan KPK bisa menjadi jalan keluar permasalahan terkait penggunaan Gedung KPU yang sudah dirasa cukup padat.

"Karena memang penting sekali, karena KPU ini terlalu padat ya, kita baru punya beberapa kantor di luar KPU Menteng. Ini sedang kita upayakan terus, sehingga kita bisa mendapatkan gedung lagi agar kerja kita lebih baik," ucapnya.

KPU kata Ilham, mengucapkan banyak terima kasih kepada KPK atas hibahan aset tanah yang diberikan kepada pihaknya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK karena kantor KPU sudah cukup padat, kita perlu beberapa gedung lain untuk jadi kantor agar pekerjaan kita lebih maksimal," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (9/11/2021) siang ini bakal hibahkan barang rampasan tindak pidana korupsi kepada lima instansi di Gedung KPK, Jakarta. Kelima instansi itu antara lain, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal. KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Ali mengungkapkan, barang rampasan yang akan dihibahkan berupa kendaraan hingga tanah dan bangunan dengan total kurang lebih Rp85 miliar.

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ungkap Ali.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)