Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?
Selasa, 09 November 2021 - 10:55 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi menggunakan basis hasil suara yang sudah “basi”. Karena basis suara hasil pemilu 5 tahun yang lalu. Meskipun jelas bahwa pasal dalam UU Pemilu tersebut tidak derifatif dari Pasal 6A UUD hasil amandemen, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal tersebut adalah bagian dari open legal policy. Atau hak pembuat UU. Sehingga sampai hari ini pasal tersebut masih berlaku.
***
Lantas atas pertanyaan kedua. Apakah UU No 7/2017 sudah sesuai dengan keinganan masyarakat. Terutama menyangkut presidential threshold. Faktanya, presidential threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin.
Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik.
Belum lagi jika kita lihat dari sisi partai politik sendiri. Setiap partai politik pasti bertujuan mengusung kadernya untuk menjadi calon pemimpin bangsa. Karena memang itulah hakikat lahirnya partai politik untuk mengusung kadernya sebagai pemimpin nasional.
Faktanya, dengan adanya presidential threshold partai politik yang memperoleh kursi kecil di DPR atau di bawah 20%, pasti tidak berdaya di hadapan partai politik besar, terkait keputusan tentang calon yang akan diusung. Pilihannya hanya satu: Merapat atau bergabung.
Sehingga yang ada adalah kita hanya akan menyaksikan partaipartai besar yang berkoalisi untuk mengusung calon. Dan bila perlu hanya ada dua calon yang head to head. Atau dua pasang calon, yang sudah didisain siapa yang akan menang, dengan menciptakan lawan calon yang 5 lemah. Atau kalau perlu lawan kotak kosong. Seperti terjadi di beberapa Pilkada. Apakah ini yang diinginkan rakyat? Silakan dijawab dengan jujur.
***
Lalu atas pertanyaan ketiga, apakah presidential threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah. Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensiil, agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah.
Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan Partai Politik melalui Fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.
Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Termasuk terhadap Perppu atau calon-calon pejabat negara yang dikehendaki pemerintah. Sehingga tidak heran, bila sejumlah lembaga internasional menyatakan bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.
***
Jadi kalau ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, presidential threshold ini penuh dengan mudarat. Karena ambang batas pencalonan presiden itu juga menyumbang polarisasi yang tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, di mana kita hanya dihadapkan dengan 2 pasang calon saja.
***
Lantas atas pertanyaan kedua. Apakah UU No 7/2017 sudah sesuai dengan keinganan masyarakat. Terutama menyangkut presidential threshold. Faktanya, presidential threshold mengerdilkan potensi bangsa. Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin.
Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik.
Belum lagi jika kita lihat dari sisi partai politik sendiri. Setiap partai politik pasti bertujuan mengusung kadernya untuk menjadi calon pemimpin bangsa. Karena memang itulah hakikat lahirnya partai politik untuk mengusung kadernya sebagai pemimpin nasional.
Faktanya, dengan adanya presidential threshold partai politik yang memperoleh kursi kecil di DPR atau di bawah 20%, pasti tidak berdaya di hadapan partai politik besar, terkait keputusan tentang calon yang akan diusung. Pilihannya hanya satu: Merapat atau bergabung.
Sehingga yang ada adalah kita hanya akan menyaksikan partaipartai besar yang berkoalisi untuk mengusung calon. Dan bila perlu hanya ada dua calon yang head to head. Atau dua pasang calon, yang sudah didisain siapa yang akan menang, dengan menciptakan lawan calon yang 5 lemah. Atau kalau perlu lawan kotak kosong. Seperti terjadi di beberapa Pilkada. Apakah ini yang diinginkan rakyat? Silakan dijawab dengan jujur.
***
Lalu atas pertanyaan ketiga, apakah presidential threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah. Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensiil, agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah.
Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan Partai Politik melalui Fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.
Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Termasuk terhadap Perppu atau calon-calon pejabat negara yang dikehendaki pemerintah. Sehingga tidak heran, bila sejumlah lembaga internasional menyatakan bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.
***
Jadi kalau ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, presidential threshold ini penuh dengan mudarat. Karena ambang batas pencalonan presiden itu juga menyumbang polarisasi yang tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, di mana kita hanya dihadapkan dengan 2 pasang calon saja.