ATVSI Minta KPI Dorong DPR Merevisi UU Penyiaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI berdasarkan pada UU 32 tahun 2002 ( UU Penyiaran ) diamanatkan untuk mengatur dan menciptakan regulasi di bidang penyiaran. Melalui kewenangan tersebut lembaga ini berhasil mewujudkan regulasi penyiaran dalam bentuk P3SPS yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Namun, 4 Asosiasi pertelevisian Indonesia yang terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) meminta KPI untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.
"Seharusnya KPI mendorong DPR mempercepat revisi UU Penyiaran untuk mengatur konten pada layanan Over The Top (OTT) atau media baru untuk menghentikan persaingan yang sangat tidak sehat," kata Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution saat dihubungi MNC Portal, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Tolak Perubahan P3SPS oleh KPI, Asosiasi Penyiaran Desak Revisi UU 32/2002
Adapun dorongan yang dilakukan keempat asosiasi tersebut terkait penolakan rencana KPI untuk melakukan perubahan P3SPS yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Syafril mengatakan, isi dari peraturan P3SPS tidak pernah melibatkan pelaku industri, walau secara tegas tertulis dalam UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 8 ayat 2(b) menyebutkan bahwa P3SPS diusulkan oleh asosiasi atau masyarakat.
"Kami meminta KPI memahami kondisi penyiaran di mana saat ini ada ketidaksetaraan atau keseimbangan peraturan isi siaran antara televisi FTA dengan OTT atau media baru, sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat," jelasnya.
Baca juga: Asosiasi Penyiaran Tolak Tegas Upaya Perubahan P3SPS oleh KPI
Menurutnya, KPI telah mengetahui persaingan tidak sehat tersebut, tetapi belum terlihat tindakan yang dilakukan guna melindungi industri penyiaran di Indonesia.
Terlebih, dampak Covid-19 yang berat bagi industri penyiaran yang belum pulih, ditambah dengan persaingan yang tidak sehat antara industri penyiaran dengan media baru.
Namun, 4 Asosiasi pertelevisian Indonesia yang terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) meminta KPI untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.
"Seharusnya KPI mendorong DPR mempercepat revisi UU Penyiaran untuk mengatur konten pada layanan Over The Top (OTT) atau media baru untuk menghentikan persaingan yang sangat tidak sehat," kata Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution saat dihubungi MNC Portal, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Tolak Perubahan P3SPS oleh KPI, Asosiasi Penyiaran Desak Revisi UU 32/2002
Adapun dorongan yang dilakukan keempat asosiasi tersebut terkait penolakan rencana KPI untuk melakukan perubahan P3SPS yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Syafril mengatakan, isi dari peraturan P3SPS tidak pernah melibatkan pelaku industri, walau secara tegas tertulis dalam UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 8 ayat 2(b) menyebutkan bahwa P3SPS diusulkan oleh asosiasi atau masyarakat.
"Kami meminta KPI memahami kondisi penyiaran di mana saat ini ada ketidaksetaraan atau keseimbangan peraturan isi siaran antara televisi FTA dengan OTT atau media baru, sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat," jelasnya.
Baca juga: Asosiasi Penyiaran Tolak Tegas Upaya Perubahan P3SPS oleh KPI
Menurutnya, KPI telah mengetahui persaingan tidak sehat tersebut, tetapi belum terlihat tindakan yang dilakukan guna melindungi industri penyiaran di Indonesia.
Terlebih, dampak Covid-19 yang berat bagi industri penyiaran yang belum pulih, ditambah dengan persaingan yang tidak sehat antara industri penyiaran dengan media baru.
(abd)