Tolak Perubahan P3SPS oleh KPI, Asosiasi Penyiaran Desak Revisi UU 32/2002
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penyiaran berpendapat sampai saat ini belum ada regulasi yang menjamin persamaan perlakukan terhadap pelaku industri penyiaran FTA dengan over the top. Karena itu, untuk menjamin keadilan bagi industri penyiaran tersebut, perubahan undang-undang sangat diperlukan.
”Meminta KPI secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong DPR RI sebagai fungsi legislasi untuk segera merevisi UU Nomor 32/2002 dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadilan antara industri penyiaran FTA dengan over the top dan platform new media lainnya,” tulis Asosiasi Penyiaran dalam pernyataannya.
Asosiasi Penyiaran menimbang hal ini lebih mendesak ketimbang rencana perubahan P3SPS. Asosiasi Penyiaran mengingatkan bahwa dampak dari Covid-19 berat bagi industry penyiaran saat ini. Kondisi makin berat karena industry penyiaran harus bersaing dengan platform lain di luar sesame lembaga penyiaran.
Lihat Juga: Larangan Jurnalisme Investigasi Eksklusif di RUU Penyiaran, Praktisi Hukum: Sangat Multitafsir
”Meminta KPI secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong DPR RI sebagai fungsi legislasi untuk segera merevisi UU Nomor 32/2002 dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadilan antara industri penyiaran FTA dengan over the top dan platform new media lainnya,” tulis Asosiasi Penyiaran dalam pernyataannya.
Asosiasi Penyiaran menimbang hal ini lebih mendesak ketimbang rencana perubahan P3SPS. Asosiasi Penyiaran mengingatkan bahwa dampak dari Covid-19 berat bagi industry penyiaran saat ini. Kondisi makin berat karena industry penyiaran harus bersaing dengan platform lain di luar sesame lembaga penyiaran.
Lihat Juga: Larangan Jurnalisme Investigasi Eksklusif di RUU Penyiaran, Praktisi Hukum: Sangat Multitafsir
(muh)