Asosiasi Penyiaran Tolak Tegas Upaya Perubahan P3SPS oleh KPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah organisasi penyiaran yang tergabung dalam Asosiasi Penyiaran menyatakan menolak perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dalam surat pernyataannya, Asosiasi Penyiaran menyatakan tak pernah dilibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rencana perubahan P3SPS.
Sesuai Pasal 8 ayat 1 UU 32/2002, fungsi KPI adalah mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat. Bahkan dalam penjelasan Pasal 8 ayat 2 huruf b diatur dinyatakan bahwa perubahan P3SPS haruslah diusulkan asosiasi atau masyarakat penyiaran.
”Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan materi perubahan P3SPS oleh KPI,” kata Syafril Nasution.
Asosiasi Penyiaran mengingatkan bahwa dampak dari Covid-19 berat bagi industry penyiaran saat ini. Kondisi makin berat karena industry penyiaran harus bersaing dengan platform lain di luar sesame lembaga penyiaran.
Sesuai Pasal 8 ayat 1 UU 32/2002, fungsi KPI adalah mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat. Bahkan dalam penjelasan Pasal 8 ayat 2 huruf b diatur dinyatakan bahwa perubahan P3SPS haruslah diusulkan asosiasi atau masyarakat penyiaran.
”Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan materi perubahan P3SPS oleh KPI,” kata Syafril Nasution.
Asosiasi Penyiaran mengingatkan bahwa dampak dari Covid-19 berat bagi industry penyiaran saat ini. Kondisi makin berat karena industry penyiaran harus bersaing dengan platform lain di luar sesame lembaga penyiaran.
(muh)