IAP: Larangan Mudik Efektif Hambat Penyebaran Covid-19 ke Desa

Rabu, 22 April 2020 - 14:45 WIB
loading...
IAP: Larangan Mudik Efektif Hambat Penyebaran Covid-19 ke Desa
Pemudik. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Asosiasi Perencana (IAP) Hendricus Andy Simarmata mengapresiasi kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik yang dinilai akan efektif menghambat penyebaran virus Covid-19 ke seluruh penjuru desa yang ada di Indonesia.

Hal itu dikatakan Hendricus saat memberi sambutan acara seminar IAP Talk volume 2 dengan tema 'Kesiapan Kawasan Perdesaan dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Covid-19', Selasa (21/4/2020).

Dalam seminar yang diselenggarakan secara daring (webinar) dan dihadiri sebanyak 95 peserta dari berbagai kalangan dan daerah, seperti akademisi, mahasiswa, konsultan perencana, hingga kepala desa tersebut, Hendricus mengatakan webinar ini merupakan kontribusi nyata IAP dalam menyumbangkan ide dan gagasan untuk memperkuat desa agar lebih terencana dengan baik sekaligus untuk menyinergikan keterkaitan desa-kota (rural-urban linkage) terlebih dalam situasi pandemi Covid-19.

Hendricus Andy Simarmata mengatakan, perlunya menyinergikan perencanaan dan penganggaran (budgeting) desa, terutama dengan perencanaan ruang desa. Sinergi ini krusial dalam menyusun prioritas program pembangunan desa, terlebih dalam situasi pandemi saat ini. ( ).

"Perlunya memperkuat kapasitas desa baik dari segi ekonomi dan sosial sehingga dapat mengurangi kerentanan desa akibat adanya pandemi ini. Bentuk rancangan kapasitas desa untuk meningkatkan kualitas ini belum ditemukan pada penanganan pandemi di Indonesia saat ini," ujarnya.

Perdesaan Rentan Penyebaran Covid-19
Sementara, Kabid Pengembangan Perdesaan IAP yang juga Kasubdit Perdesaan Bappenas Khairul Rizal yang menjadi pembicara dalam seminar itu mengatakan, fakta yang ada sejauh ini mengindikasikan bahwa perdesaan relatif lebih rentan terhadap ancaman penyebaran Covid-19 dibandingkan perkotaan. Kerumunan (crowd) yang umum terjadi pada saat lebaran di perdesaan lebih memfasilitasi penyebaran wabah virus ini dibandingkan kepadatan kota (density). Di samping itu, layanan kesehatan jelas lebih baik di perkotaan. Kondisi demografi, seperti porsi penduduk tua (>50 tahun), jelas meningkatkan kerentanan terhadap penyebaran Covid-19, namun kondisi kerentanan demografi ini relatif sama antara perkotaan dan perdesaan.

"Ketahanan perdesaaan (rural resilience) terhadap dampak dari kejadian pandemi ini harus diperkuat sejak sekarang sebagai langkah mitigasi dari kemungkinan pandemi ini berlangsung lebih lama dari prediksi yang ada sejauh ini. Jika pandemi berlangsung lebih lama, maka ada risiko lebih jauh, yaitu pengangguran dan kemiskinan perdesaan akan melonjak, krisis pangan mungkin terjadi, serta melambatnya perkembangan ekonomi desa. Akibatnya, kerentanan masyarakat desa (terutama para lansia dan anak anak serta rumah tangga yang di kepala perempuan) terhadap penyebar virus ini akan meningkat secara signifikan," jelasnya.

Dia memprediksi adanya perubahan permanen (the new normal) pascapandemi Covid-19. Menurutnya, ini adalah sesuatu yang harus dilakukan perencana. Beberapa perubahan permanen yang mungkin terjadi, yaitu: perlambatan logistik global sehingga terjadi pengalihan rantai pasokan ke produsen domestik, perubahan konsumsi masyarakat desa yang lebih mementingkan konsumsi kesehatan, dan digitalisasi beberapa fungsi ekonomi dan layanan pemerintahan desa.

"Pada masa tanggap darurat ini, hal terpenting yang perlu dilakukan desa adalah penyebaran informasi tentang pencegahan dan respons terhadap bahaya Covid-19, serta memberikan bantuan kepada masyarakat melalui optimalisasi Dana Desa (seperti BLT, peningkatan fasilitas kesehatan, peningkatan ketahanan produksi pangan, keterjangkauan bahan pokok, dan lain-lain."

Sekjen Seknas FITRA Misbahul Hasan dalam seminar yang dipandu Fariz Rifqi Ihsan ini memaparkan beberapa rekomendasi FITRA terkait anggaran desa.

Pertama, melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat desa–nelayan, petani, pemuda/pemudi desa tentang dampak
covid-19 bagi kesehatan. Kedua, pemerintah wajib membuat budget line item khusus (Sistem Informasi Anggaran) Penanganan Covid-19 di www.covid19.go.id dari pusat hingga ke desa.

Ketiga, pelibatan warga desa dalam setiap proses penanganan Covid-19, terutama untuk program social safety net. Keempat, membuat portal pengaduan masyarakat, khusus isu penanganan Covid-19 yang dikelola oleh BPD. Kelima, melakukan sinkronisasi kebijakan anggaran pusat, daerah, dan desa.

Keenam, pemerintah perlu merumuskan kebijakan strategis penanganan dampak ekonomi bagi masyarakat di desa. Dan, ketujuh, pendampingan BUMDesa, UMKM Desa, dan ketahanan pangan berbasis kewilayahan desa.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)