Jasa Raharja Gelar FGD Pencegahan dan Tekan Fatalitas di Daerah Rawan Kecelakaan

Minggu, 07 November 2021 - 18:30 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan UU No 33 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang. Melalui UU No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja juga memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

“Sesuai Permenkeu No 16 & 17 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta, dan santunan maksimal korban laka cacat tetap Rp50 juta. Ini untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan maupun yang mengalami luka-luka,” jelas Dewi Aryani.

Sepanjang 2020, Jasa Raharja telah membayarkan santunan kecelakaan untuk 23.689 korban yang meninggal dunia senilai Rp1,2 triliun dan bagi 83.808 jiwa korban yang mengalami luka-luka senilai Rp1,13 triliun.

Untuk pencegahan kecelakaan, Jasa Raharja juga melakukan pengadaan sarana pencegahan kecelakaan, baik papan peringatan barikade jalan, traffic cone, dan pembagian helm, pelaksanaan pelatihan penanganan gawat darurat di berbagai daerah. Jasa Raharja juga menggelar Jasa Raharja Goes to Campus, dan mudik gratis untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi maupun Mudik Online Aman dan Enak untuk mencegah masyarakat mudik pada saat pandemi Covid-19.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Sebut Angka...
Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun, Sahroni: Antisipasi Polri Luar Biasa
FGD Fraksi Gerindra:...
FGD Fraksi Gerindra: Sinergi Regulasi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten untuk Jawab Tantangan Zaman
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
Geledah Asuransi Jasa...
Geledah Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung, KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
KNPI dan Jasa Raharja...
KNPI dan Jasa Raharja Teken MoU Meningkatkan Safety Riding
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Rekomendasi
Mudah Emosi dan Defensif?...
Mudah Emosi dan Defensif? Ternyata Kurang Tidur Bisa Jadi Penyebab Utamanya
Pelatih Spanyol Kutuk...
Pelatih Spanyol Kutuk Ulah Pemain Argentina di Piala Dunia 2026
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Berita Terkini
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved