3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Sabtu, 06 November 2021 - 13:00 WIB
loading...
3 Terdakwa Kasus ITE...
Tiga terdakwa kasus ITE Vincent Lim, EPI, dan Hendro telah dibebaskan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus ITE Vincent Lim, EPI, dan Hendro telah dibebaskan. Penasehat hukum ketiga terdakwa itu pun mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang telah membebaskan para kliennya itu.

Penasehat hukum ketiga terdakwa itu juga menyampaikan penghargaan yang begitu besar kepada majelis hakim dengan nuraninya memberikan putusan bebas murni. Ketiga orang itu sebelumnya didakwa pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik hanya karena membagikan postingan berita sebuah media online.

"Kasus 3 terdakwa ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan,” kata Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Vincent Lim, Epi, dan Hendro di Jakarta, Jumat (4/11/2021).

Baca juga: Iwan Fals Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Menurut dia, para kliennya itu tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar. Karena, yang diposting kliennya adalah produk media massa.

Kemudian, dia menilai aneh media massa tersebut hanya dijadikan sebagai saksi. “Masyarakat yang mengunggah malah dijadikan terdakwa,” tuturnya.

Muannas yang juga founder Cyber Indonesia ini menegaskan UU ITE tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online, apalagi isinya berupa mempertanyakan rasa keadilan atas pembunuhan terhadap Cikok yang terjadi beberapa tahun silam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
Bertemu JK, Din Syamsuddin...
Bertemu JK, Din Syamsuddin Berencana Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie
Tim Pengacara ADOR Mundur...
Tim Pengacara ADOR Mundur di Tengah Gugatan Ratusan Miliar terhadap Danielle NewJeans
Rismon Sianipar Minta...
Rismon Sianipar Minta Polisi Buru Pembuat Video AI Terkait Tudingan ke Jusuf Kalla
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
Setelah 18 Tahun Dee...
Setelah 18 Tahun Dee Lestari Akhirnya Rilis Album Lagi, Mendiang Suami Jadi Alasan
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Berita Terkini
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved