3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Sabtu, 06 November 2021 - 13:00 WIB
loading...
Tiga terdakwa kasus ITE Vincent Lim, EPI, dan Hendro telah dibebaskan. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus ITE Vincent Lim, EPI, dan Hendro telah dibebaskan. Penasehat hukum ketiga terdakwa itu pun mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang telah membebaskan para kliennya itu.
Penasehat hukum ketiga terdakwa itu juga menyampaikan penghargaan yang begitu besar kepada majelis hakim dengan nuraninya memberikan putusan bebas murni. Ketiga orang itu sebelumnya didakwa pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik hanya karena membagikan postingan berita sebuah media online.
"Kasus 3 terdakwa ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan,” kata Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Vincent Lim, Epi, dan Hendro di Jakarta, Jumat (4/11/2021).
Baca juga: Iwan Fals Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
Menurut dia, para kliennya itu tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar. Karena, yang diposting kliennya adalah produk media massa.
Kemudian, dia menilai aneh media massa tersebut hanya dijadikan sebagai saksi. “Masyarakat yang mengunggah malah dijadikan terdakwa,” tuturnya.
Muannas yang juga founder Cyber Indonesia ini menegaskan UU ITE tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online, apalagi isinya berupa mempertanyakan rasa keadilan atas pembunuhan terhadap Cikok yang terjadi beberapa tahun silam.
Penasehat hukum ketiga terdakwa itu juga menyampaikan penghargaan yang begitu besar kepada majelis hakim dengan nuraninya memberikan putusan bebas murni. Ketiga orang itu sebelumnya didakwa pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik hanya karena membagikan postingan berita sebuah media online.
"Kasus 3 terdakwa ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan,” kata Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Vincent Lim, Epi, dan Hendro di Jakarta, Jumat (4/11/2021).
Baca juga: Iwan Fals Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
Menurut dia, para kliennya itu tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar. Karena, yang diposting kliennya adalah produk media massa.
Kemudian, dia menilai aneh media massa tersebut hanya dijadikan sebagai saksi. “Masyarakat yang mengunggah malah dijadikan terdakwa,” tuturnya.
Muannas yang juga founder Cyber Indonesia ini menegaskan UU ITE tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online, apalagi isinya berupa mempertanyakan rasa keadilan atas pembunuhan terhadap Cikok yang terjadi beberapa tahun silam.
Lihat Juga :