Pencemaran Nama Baik Sahroni, Pegiat Medsos Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
Selasa, 04 Juni 2024 - 16:41 WIB
loading...
Pegiat media sosial, Adam Deni divonis hukuman 6 bulan penjara terkait pencemaran nama baik terhadap politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka divonis hukuman 6 bulan penjara terkait pencemaran nama baik terhadap politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Majelis Hakim meyakini, terdakwa Adam Deni terbukti melakukan pemfitnahan terhadap Sahroni sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim di ruang sidang Sujono.
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, pernah dihukum, saat ini sedang menjalani masa pidananya.
Majelis Hakim meyakini, terdakwa Adam Deni terbukti melakukan pemfitnahan terhadap Sahroni sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim di ruang sidang Sujono.
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, pernah dihukum, saat ini sedang menjalani masa pidananya.
Lihat Juga :