KPK Ungkap 334 Pelaku Usaha Jadi Tersangka Korupsi
Jum'at, 05 November 2021 - 20:30 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut hingga kini sudah 334 pelaku usaha menjadi tersangka korupsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya 334 pelaku usaha merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK 2004 - 31 Maret 2021.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat kegiatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Dunia Usaha Provinsi Maluku dalam Rangka Membangun Iklim Usaha yang Kondusif dan Bebas dari Korupsi, di Ambon, Kamis, 4 November 2021.
"Dari data tersebut, modus terbanyak yang ditangani adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Selain melibatkan penyelenggara negara, juga melibatkan pelaku usaha sebagai pihak yang menjadi pemberi suap atau menjadi penyedia barang dan jasa untuk pemerintah. Motifnya beragam. Mulai dari balas jasa atas pekerjaan atau pelayanan yang telah diberikan hingga tujuan untuk mempertahankan hubungan bisnis dalam jangka panjang," ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang
Hal ini, menimbulkan keprihatinan bersama karena praktik korupsi dalam dunia usaha akan menimbulkan multiflier effect. Selain itu, mengakibatkan inefisiensi proyek, kualitas yang buruk, serta harga barang dan jasa yang jauh di atas harga sebenarnya.
Dalam koordinasi dengan pelaku usaha, KPK mencatat sejumlah persoalan yang harus dibenahi bersama. Di antaranya terkait transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa, kemudahan dalam perizinan serta dukungan pemerintah daerah dalam melibatkan pelaku usaha lokal dalam program pemerintah.
Baca juga: KPK Sebut Suap Kerap Jadi Modus Pelaku Usaha untuk Dapat Proyek Pemerintah
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat kegiatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Dunia Usaha Provinsi Maluku dalam Rangka Membangun Iklim Usaha yang Kondusif dan Bebas dari Korupsi, di Ambon, Kamis, 4 November 2021.
"Dari data tersebut, modus terbanyak yang ditangani adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Selain melibatkan penyelenggara negara, juga melibatkan pelaku usaha sebagai pihak yang menjadi pemberi suap atau menjadi penyedia barang dan jasa untuk pemerintah. Motifnya beragam. Mulai dari balas jasa atas pekerjaan atau pelayanan yang telah diberikan hingga tujuan untuk mempertahankan hubungan bisnis dalam jangka panjang," ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap, Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang
Hal ini, menimbulkan keprihatinan bersama karena praktik korupsi dalam dunia usaha akan menimbulkan multiflier effect. Selain itu, mengakibatkan inefisiensi proyek, kualitas yang buruk, serta harga barang dan jasa yang jauh di atas harga sebenarnya.
Dalam koordinasi dengan pelaku usaha, KPK mencatat sejumlah persoalan yang harus dibenahi bersama. Di antaranya terkait transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa, kemudahan dalam perizinan serta dukungan pemerintah daerah dalam melibatkan pelaku usaha lokal dalam program pemerintah.
Baca juga: KPK Sebut Suap Kerap Jadi Modus Pelaku Usaha untuk Dapat Proyek Pemerintah
Lihat Juga :